BOGOR, Buserbhayangkaratv – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau proses Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PCMB) tahun 2026 di SMKN 1 Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kini tengah menjadi sorotan publik. Muncul dugaan skandal pungutan liar (pungli) berkedok komitmen atau yang viral diistilahkan sebagai ‘paku beton’ dengan nominal fantastis mencapai belasan juta rupiah. Sabtu, (18/7/2026).
Isu ini menggelinding bak bola salju setelah sejumlah orang tua siswa dan warga membeberkan adanya praktik transaksi ilegal agar calon siswa bisa lolos masuk ke sekolah negeri tersebut, khususnya melalui jalur afirmasi, Zonasi (Domisili) dan prestasi. Kondisi ini memicu desakan luas dari masyarakat agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.
Berdasarkan penelusuran fakta di lapangan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat Kecamatan Gunung Putri, praktik penarikan uang ilegal ini dibenarkan oleh sejumlah sumber. Jalur afirmasi yang seharusnya diprioritaskan untuk keluarga tidak mampu, diduga justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai ladang bisnis.
”Memang bayar Rp 8 juta, malah ada yang sampai Rp 10 juta juga. Anaknya teman saya bayar Rp 10 juta,” ungkap salah seorang warga Kecamatan Gunung Putri yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih mengejutkan lagi, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dugaan jaringan pungli ini tidak hanya bergerak secara internal, melainkan melibatkan pihak luar. “Bahkan para calo sampai dari oknum perangkat desa ikut berpartisipasi melakukan pungli, katanya untuk meloloskan jalur afirmasi,” tambah sumber tersebut.
Menanggapi isu miring yang beredar luas dan viral tersebut, pihak SMKN 1 Gunung Putri (lKIL) langsung memberikan klarifikasi resmi. Melalui Hubungan Masyarakat (Humas) sekolah, institusi pendidikan tersebut membantah keras adanya praktik pungli maupun komitmen uang belasan juta dalam proses penerimaan siswa baru.
Pihak Humas menegaskan bahwa seluruh rangkaian tahapan PCMB dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di SMKN 1 Gunung Putri dijalankan secara ketat, objektif, transparan, dan sepenuhnya mengacu pada regulasi serta petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Pihak sekolah memastikan tidak ada tebang pilih atau jalur belakang yang melibatkan transaksional uang.
Kendati telah ada bantahan dari pihak sekolah, gelombang desakan agar kasus ini diusut tuntas terus menguat. Para orang tua murid bersama pengamat sosial meminta Dinas Pendidikan terkait, khususnya Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah I Provinsi Jawa Barat, untuk segera menurunkan tim investigasi guna melakukan audit mendalam dan evaluasi total terhadap sistem PCMB di SMKN 1 Gunung Putri.
Tak hanya itu, pengamat sosial juga mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengambil langkah konkret dan tegas tanpa pandang bulu. Jika dalam audit nanti ditemukan bukti otentik terjadinya praktik pungli, gubernur diminta segera menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan tidak dengan hormat bagi oknum pelaku, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap transparansi yang sesungguhnya dapat dibuktikan melalui penegakan hukum dan evaluasi sistem yang bersih, demi menjaga marwah dunia pendidikan di Jawa Barat yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. (Ysp/Red)