BOGOR, Buserbhayangkaratv – Praktik dugaan penyalahgunaan dan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram kembali marak di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan di lapangan mengindikasikan adanya sindikat terorganisir yang mengubah tabung gas ‘Melon’ menjadi tabung non-subsidi untuk keuntungan pribadi. Senin, (24/08/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus operandi para terduga pelaku adalah melakukan pengisian ulang gas dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg atau lebih (jumbo). Aktivitas ilegal ini disinyalir dilakukan di lokasi tersembunyi, salah satunya di kawasan perkebunan warga, guna menghindari endusan aparat dan masyarakat umum.
”Sering kali mereka melakukan pengoplosan di perkebunan,” ungkap seorang warga.
Fakta yang mengejutkan di Lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas tersebut dijaga ketat oleh sejumlah oknum. Warga melaporkan adanya upaya penghadangan ketika bagi siapapun yang mencoba melakukan konfirmasi di lokasi tersebut. Lebih mengkhawatirkan lagi, para penjaga lokasi diduga membawa senjata api.
”Tak hanya itu, penjagaan di lokasi aktivitas dilokasi dijaga ketat diduga oleh sejumlah oknum, saya melihat dilakukan pemeriksaan HP bagi ya g datang, bahkan ada yang sengaja membawa pistol,” tambah sumber warga tersebut.
Sindikat ini juga diduga menggunakan taktik pencatutan nama institusi kepolisian untuk mengintimidasi dan mengamankan operasional ilegal mereka. Nama institusi Polri, bahkan secara spesifik menyebut “Propam” sebagai pemilik usaha, kerap dicatut oleh para oknum di lapangan untuk menakut-nakuti pihak yang mencoba mengusik aktivitas tersebut.
Selain dugaan keterlibatan oknum, warga juga menyebutkan inisial seorang pria, ‘ACe’, yang diduga kuat bertindak sebagai koordinator lapangan. Sosok tersebut sering terlihat berinteraksi dan mengarahkan setiap orang baru yang mendatangi lokasi.
”Sering melihat orang tersebut kalau menghampiri dan percakapan panjang dengan yang baru datang, setiap yang datang pasti orang itu tangani, kalau tidak salah inisialnya Ace,” papar warga.
Praktik pengoplosan gas bersubsidi ini merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja) dengan tegas melarang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.
Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Kembali mencuatnya dugaan aktivitas pengoplosan di Rumpin ini menjadi ‘alarm keras’ bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Bogor dan Jawa Barat. Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berbahaya karena risiko kebocoran gas yang tinggi akibat proses pemindahan manual.
Menanggapi aktivitas tersebut, Yogi Ariananda Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Kabupaten Bogor menyampaikan, kecaman keras. Pihaknya menuntut tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk mengusut tuntas sindikat ini tanpa pandang bulu.
”Kami mengecam keras atas keterlibatan oknum institusi atau aparat dalam praktik haram ini. Ini jelas mencoreng marwah institusi dan merugikan rakyat kecil yang seharusnya berhak atas gas subsidi. Kami mendesak Kapolres Bogor dan Kapolda Jabar untuk segera turun tangan, menindak tegas para mafia migas dan oknum yang membekingi mereka, serta memastikan ketersediaan gas subsidi kembali normal dan tepat sasaran di Rumpin,” tegas Yogi Ariananda.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian Sektor Rumpin maupun Kepolisian Resor Bogor terkait dugaan keterlibatan oknum dalam sindikat pengoplosan gas tersebut.
(Ysp/Red)