JONGGOL, BOGOR, Buserbhayangkaratv — Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 06 Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, mendadak jadi sorotan tajam publik dan kalangan aktivis. Proyek swakelola bernilai fantastis mencapai lebih dari Rp900 juta yang bersumber dari anggaran negara (APBN) tersebut dinilai sarat kejanggalan dan diwarnai dugaan praktik kongkalikong.
Menindaklanjuti temuan fisik di lapangan, aktivis pemerhati pembangunan, Sahrul Romadon, secara tegas menyebut bahwa pelaksanaan proyek renovasi sekolah dasar negeri tersebut berjalan tidak profesional dan sarat pelanggaran teknis maupun administratif.
Sahrul menyampaikan keprihatinan mendalam atas sikap pihak-pihak terkait yang cenderung bungkam saat mempertanyakan legalitas dan kompetensi tenaga ahli pengawas konsultan.
”Yang lebih disayangkan ketika pihak pengelola saat ditemui tidak memberikan keterangan. Namun Kepsek memberikan kewenangan ke pihak konsultan pengawas,”ucapnya
Berdasarkan temuan di lokasi, keberadaan konsultan pengawas dinilai hanya sekadar formalitas tanpa melakukan pengawasan teknis yang benar.
”Pengawas sampai saat ini tidak menunjukkan secara legal bukti ketenagaahlian kepengawasan sebagai konsultan pengawas. Keberadaan pengawas terkesan hanya duduk saja tanpa mengawasi pekerjaan di lokasi,” tegas Sahrul Romadon saat ditemui di lokasi proyek.
Sahrul menambahkan bahwa lemahnya pengawasan berdampak langsung pada kualitas pengerjaan fisik di lapangan yang tidak sesuai dengan kaidah keteknikan.
”Sehingga pekerjaan proyek di SDN 06 Sukamaju masih banyak temuan yang tidak senyawa, contohnya antara kayu disatukan dengan baja ringan. Menurut kami, ini adalah bentuk gagalnya perencanaan,” terangnya.
Selain permasalahan legalitas pengawas, Sahrul mempertanyakan tidak digantinya struktur atap secara keseluruhan. Mengingat anggaran yang dialokasikan sangat fantastis mencapai Rp900 juta lebih seharusnya peremajaan total menggunakan material modern baja ringan dapat dilakukan secara penuh berdasarkan kalkulasi teknis yang matang.
Tak hanya itu, pengerjaan atap dan pemasangan genteng diduga kuat diabaikan aspek teknisnya karena dilakukan tanpa melibatkan tenaga ahli atau aplikator terverifikasi dari pabrikan resmi.
”Kami mempertanyakan kepada konsultan pengawas terkait pekerjaan yang terbilang sangat fantastis ini, apa saja yang dikerjakan dan sejauh mana fungsi pekerjaan mereka sebagai pengawas? Soal atap rangka baja ringan yang tidak diganti total, padahal anggaran Rp900 juta lebih sangat fantastis dan secara perhitungan teknik sangat mencukupi untuk diganti baru,” tandas Sahrul.
Kejanggalan proyek ini tidak berhenti pada masalah teknis konstruksi. Sahrul menduga adanya pelanggaran sistemik dalam penunjukan dan pembelanjaan material proyek swakelola tersebut. Konsultan pengawas disinyalir memberikan rekomendasi dan arahan kepada pihak sekolah untuk mengarahkan pembelian produk material tertentu yang dinilai tidak tepat spesifikasi.
Dugaan ‘main mata’ dan pengondisian material kian menguat seiring munculnya nama sosok berinisial Sri yang diduga memegang kendali atas alokasi belanja material bangunan sekolah.
”Sistem pun kejanggalan lain mulai terendus, sebuah dugaan kongkalikong penunjukan langsung melalui rekomendasi pihak terkait. Konsultan sekolah kuat dugaan menyarankan pihak sekolah menggunakan produk yang menurut kami tidak tepat. Pasalnya, ketika kami tanya soal garansi pemasangan dari perusahaan apa, sampai saat ini tidak dijawab alias bungkam. Pembelanjaan produk material melalui inisial Sri,” pungkas Sahrul.
Atas temuan dan adanya kejanggalan, dugaan konsultan pengawas bodong, hingga indikasi pengondisian belanja material oleh oknum-oknum terkait, Sahrul dan elemen masyarakat secara tegas mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta instansi penegak hukum untuk segera turun ke lokasi SDN 06 Sukamaju guna melakukan investigasi mendalam dan audit audit menyeluruh terhadap penggunaan dana APBN tersebut.
(Andr L/Ysp)