CILEGON, Buserbhayangkaratv — Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah hukum Kota Cilegon. Sebuah lokasi yang difungsikan sebagai tempat pembuatan bata (Lio) di Jalan Lingkar Selatan, Kampung Kali Timbang, Kelurahan Kali Timbang, Kecamatan Cibeber, diduga kuat dijadikan tempat penimbunan dan niaga ilegal solar subsidi untuk kepentingan komersial, Jumat (11/09/2026).
Modus operandi yang dijalankan disinyalir dengan mengumpulkan solar bersubsidi menggunakan armada khusus dari sejumlah SPBU di wilayah Cilegon, sebelum akhirnya ditampung di lokasi Lio tersebut untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Berdasarkan investigasi lapangan, seorang pekerja penjaga pintu masuk (portal) mengonfirmasi keberadaan aktivitas tersebut dan menyebut sosok pemilik modal di balik pengoperasian gudang penampungan itu.
”Saya hanya pekerja yang menjaga portal, baru dua minggu bekerja di sini. Tempat ini milik A,” ungkap salah seorang pekerja saat ditemui di lokasi.
Meski pekerja mengklaim baru beroperasi singkat, penelusuran lebih mendalam mengindikasikan bahwa aktivitas pengangkutan dan penimbunan solar subsidi di kawasan tersebut diduga telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Tak hanya itu, berkembang isu santer mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dari Polda Banten serta seorang figur masyarakat lokal berinisial H. WN yang disinyalir bertindak sebagai penyokong keamanan (beking) guna memuluskan operasional kegiatan bisnis gelap tersebut. Namun, saat dikonfirmasi lebih rinci, para pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui pasti struktur keterlibatan pihak-pihak tersebut.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat luas. Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Di sisi lain, respons penanganan dari pihak kepolisian setempat terkesan belum maksimal. Saat mengonfirmasi temuan ini ke Mapolsek Cibeber, petugas piket menyarankan agar laporan diarahkan langsung ke tingkatan instansi yang lebih tinggi.
”Kami tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut. Saya menyarankan untuk melaporkan langsung ke Unit Tipidter Polres dan ke Propam,” ujar Sopian, petugas piket Polsek Cibeber, saat ditemui awak media di Mako Polsek Cibeber.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak jajaran Polresta Cilegon dan Polda Banten turun tangan secara tegas guna membongkar dugaan jaringan penimbunan BBM subsidi ini hingga ke akar-akarnya, serta menindak siapapun pihak yang terlibat di dalamnya. (Ysp)