KOTA BEKASI — BUSERBHAYANGKARA.TV.COM | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Bekasi membantah keras pemberitaan di salah satu media online yang mengarahkan tuduhan terkait dugaan pungutan liar (pungli), jual beli Surat Keputusan (SK), hingga pemberhentian anggota secara sepihak.
Jajaran pengurus DPC GRIB Jaya Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh narasi yang diembuskan oleh narasumber anonim dalam pemberitaan tersebut adalah fitnah keji, tidak berdasar, dan mencemarkan nama baik Ketua DPC serta nama Organisasi.
Pemberitaan Sepihak Berdampak Pada Rusaknya Citra dan Marwah Juga Kewibawaan Organisasi
Pengurus DPC GRIB Jaya Kota Bekasi bersama Divisi Hukum Organisasi dihadapan awak media mengatakan “Beredarnya pemberitaan media cyber online yang tendensius menuduh atau penyebaran fitnah keji kepada Kepengurusan GRIB Jaya Kota Bekasi itu adalah Sepihak Tanpa Uji Informasi/Konfirmasi Kepada Pihak Kami, untuk itu jelas kami katakan bahwa adanya unsur kesengajaan sepikir dan se-ide serta gagasan dalam penerbitan suatu prodak jurnalistik berupa narasi Fitnahan, Tuduhan serta Kecaman tak berdasar yang dibangun secara bersama-sama adalah tindakan Persekongkolan Jahat/Berjamaah dengan sengaja melawan hukum”.
“Tindakan tersebut jelas merugikan pihak kami serta berdampak pada keberlangsungan Organisasi yang kami cintai dan tentunya pihak kami dalam waktu dekat akan segera lakukan upaya hukum demi tegaknya keadilan”.
GRIB Jaya Kota Bekasi menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya permintaan “setoran”, “uang jago”, pungutan pengadaan seragam dan KTA yang tidak resmi, hingga setoran dari instansi pemerintah maupun swasta adalah 100% tidak benar.
“Seluruh narasi yang diembuskan oleh oknum narasumber tersebut merupakan tuduhan yang direkayasa untuk merusak citra Pimpinan dan memecah belah soliditas internal DPC GRIB Jaya Kota Bekasi. Tidak ada itu yang namanya setoran-setoran atau jual beli SK PAC seperti yang dituduhkan,” tegas Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Bekasi, M.YUSUF.P.NASUTION.SH, dalam keterangan resminya pada Kamis (15/10/2026).
Terkait penataan keanggotaan dan kepengurusan, DPC GRIB JAYA Kota Bekasi dirinya menegaskan bahwa seluruh kebijakan organisasi senantiasa mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Langkah tegas atau sanksi organisasi yang dijatuhkan kepada oknum tertentu murni disebabkan oleh pelanggaran kedisiplinan, pencemaran nama baik organisasi dan pelanggaran aturan internal, serta berdasarkan hasil Rapat Badan Pengurus Tanggal 07 Oktober 2026 bukan karena persoalan pribadi.
Badan Pengurus DPC GRIB JAYA Kota Bekasi juga turut menepis klaim yang mengatakan “bahwa keanggotaan GRIB Jaya di Kota Bekasi mengalami penyusutan drastis”. Itu Klaim tidak benar dan dapat dikatagorikan fitnah/tuduhan keji terhadap kepemimpinan ketua dan pengurus DPC GRIB JAYA Kota Bekasi, dimana Faktanya terlihat jelas bahwa hingga saat ini, jajaran kepengurusan di tingkat Cabang (DPC), Pimpinan Anak Cabang (PAC), Ranting tetap solid dan beraktivitas sebagaimana mestinya.
GRIB Akan Tempuh Jalur Hukum dan Buat Gugatan Ke Dewan Pers..!!
Menanggapi pencemaran nama baik dan penyebaran Informasi Bohong Hoax yang dinilai menyesatkan publik tersebut, Kabid Hukum DPC GRIB Jaya Kota Bekasi, Sugeng Rianto.SH.MH., menyatakan sikap tegas untuk mengambil langkah hukum penuh. Pihaknya saat ini tengah merampungkan berkas laporan resmi untuk diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polrestro Bekasi Kota maupun Polda Metro Jaya serta Dewan Pers.
Langkah hukum ini membidik oknum narasumber penyebar narasi fitnah serta pihak-pihak terkait atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal pencemaran nama baik dan fitnah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kami tidak akan tinggal diam atas upaya pembusukan karakter (character assassination) terhadap Ketua DPC GRIB JAYA Kota Bekasi dan organisasi. Hukum harus ditegakkan agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang melempar fitnah tanpa bukti di media,” tegas Sugeng.
Selain pelaporan pidana ke APH, DPC GRIB JAYA Kota Bekasi juga berencana mengadukan media yang memuat tuduhan sepihak tersebut ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya terkait kewajiban verifikasi dan keberimbangan berita (cover both sides). Seruan Tetap Kondusif dan Solid. Di akhir keterangannya, DPC GRIB JAYA Kota Bekasi mengimbau seluruh kader, pengurus PAC, Ranting dan jajaran anggota di seluruh wilayah Kota Bekasi agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta terus merapatkan barisan.
“Marwah dan kewibawaan organisasi serta kehormatan pimpinan adalah harga diri yang wajib kami jaga bersama. Kami mengimbau seluruh anggota untuk tetap fokus berbuat hal positif bagi masyarakat bangsa dan negara terkhususnya di Kota Bekasi dan menyerahkan penanganan kasus fitnah ini sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku,” tutupnya.
(RED)
