SUMATERA UTARA – BUSERBHAYANGKARA.TV | Pelanggaran Perizinan Dalam Industri Minyak Bumi Memiliki Dampak Signifikan Terhadap Aspek Hukum, Lingkungan, dan Ekonomi. Dalam Konteks Hukum, Pelanggaran Ini Dapat Mengakibatkan Sanksi Administratif, Pidana, Maupun Perdata Sesuai Dengan Ketentuan Yang Diatur Dalam UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Serta Peraturan turunannya.

Fenomena Sesuai Gambar Diduga Lokalisasi Pemberhentian Mobil Tangki BBM Milik PT.Pertamina Yang Akan Berlanjut Menuju SPBU atau Perusahaan Industri Miliki (DO) Sebagai Penerima Kiriman BBM Bersubsidi Dari Depot Pertamina atau Sebaliknya Sehabis Kepulangan Unit Mobil Tangki Tersebut Mampir Berhenti Di Lokalisasi Pemberhentian Sementara Itu.
Hemat Penulis Fenomena Itu Sarat Akan Kepentingan Sekelompok Orang Guna Menguntungkan Dirinya Berserta Kroni-Kroninya Dalam Perniagaan BBM Ilegal, Dimana Hal Itu Terlihat Jelas Pada Gambar Seperti :
- Fakta Sesuai Gambar Diatas Menjelaskan Adanya Perbuatan Melawan Hukum, Seperti Melangsir BBM Subsidi Kedalam Jerigen Untuk Diperjualbelikan (Saksi Hukum Pidana Pasal 55 Jo 53 UU No.22 Tahun 2001)
- Fakta Sesuai Gambar Diatas Menjelaskan Adanya Perbuatan Melawan Hukum, Berkegiatan Bongkar Muatan BBM Jenis Solar Tanpa Memiliki Izin Yang Sah Dari Pihak Berkompeten/negara, Hal Itu Jelas Merupakan Suatu Perbuatan Pelanggaran Hukum Pidana Maka Sesuai Aturan dan Ketentuan Pelaku Dapat Dipenjara Serta Diberikan Saksi Denda.
- Fakta Sesuai Gambar Diatas Menjelaskan Adanya Perbuatan Melawan Hukum, Tidak Menerapkan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Mobil Tangki Yang Mengacu Kepada Sistem Manajemen Keselamatan Transportasi Darat (SMKTD)
Hemat Penulis menyimpulkan guna mengatasi terjadi pelanggaran hukum dikemudian hari maka penting rasanya menyarankan agar para pihak yang berkompeten dan berkepentingan lakukan penguatan pengawasan melalui teknologi, penyederhanaan prosedur perizinan, dan peningkatan kapasitas regulator.
Selain itu, perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas dan transparan, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan, adalah kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa nantinya dimasa depan. (RED)