BOGOR, Buserbhayangkaratv – Kasus dugaan penipuan bermodus gadai kendaraan roda empat yang terjadi sejak tahun 2020 akhirnya mencuat ke publik dan viral. Terduga pelaku berinisial E, atau yang akrab disapa Bandi, warga Sukamakmur, dituduh membawa kabur uang senilai Rp 25 juta setelah menggadaikan mobil pikap warna hitam yang diduga kuat milik bosnya sendiri kepada korban, Haji Asep.
Peristiwa ini bermula pada tahun 2020 saat Bandi menawarkan gadai satu unit mobil pikap tahun 2014 warna hitam kepada korban dengan janji akan menebusnya dalam waktu satu bulan. Namun, hingga enam tahun berlalu tanpa kabar, iktikad baik yang dinanti tak kunjung datang.
“Awalnya saya membantu karena percaya Si Bandi ini butuh uang untuk pelunasan kendaraan tersebut,” ungkap Haji Asep saat ditemui oleh tim investigasi pada Rabu (4/11/2026).
Nahas, korban yang hanya sempat menggunakan mobil tersebut selama delapan bulan tidak menyadari bahwa kendaraan tersebut bermasalah dengan leasing bank. Saat melintas di Jalan Caples, Kota Bekasi, mobil tersebut dihadang dan disita paksa oleh sekitar 30 orang debt collector (Mata Elang) karena menunggak pembayaran. Korban bahkan sempat mengalami intimidasi fisik saat mencoba mempertahankan kendaraan.
Diketahui, surat kendaraan tersebut atas nama pemilik Arul yang berdomisili di Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan hanya menyisakan sekitar 7 bulan angsuran sebelum lunas. Akibat ulah tak bertanggung jawab dari Bandi, korban kini harus gigit jari karena kehilangan kendaraan sekaligus uang Rp 25 juta yang raib tanpa jejak.
Korban mendesak Bandi untuk segera menunjukkan iktikad baik dan mengembalikan uangnya sebelum kasus ini dibawa ke ranah hukum. Awak media saat ini terus berupaya menelusuri keberadaan terduga pelaku guna meminta konfirmasi dan pertanggungjawaban lebih lanjut.
(As/Ysp-Red)