
BOGOR, Buserbhayangkaratv – Proyek rehabilitasi jembatan dan pengaspalan jalan di Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, diduga mengalami penggelembungan anggaran (mark up). Dugaan ini muncul setelah papan informasi proyek menunjukkan nilai anggaran mencapai Rp 1 miliar, sementara volume pekerjaan di lapangan dinilai tidak sebanding. Selasa, (09/09/2025).
Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan rehabilitasi jembatan memiliki volume panjang 15 meter dan lebar 3,08 meter. Sementara untuk pengaspalan jalan, volumenya hanya sepanjang 100 meter dengan lebar 3 meter. Anggaran sebesar Rp 1.000.000.000,- tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bogor, dengan pelaksana CV. Mega Karya Konstruksi dan waktu pengerjaan 75 hari kalender.
Dhermawan, seorang aktivis sosial yang memantau proyek tersebut, menyatakan sejumlah kejanggalan. “Dari hasil pantauan di lokasi, volume pekerjaan relatif kecil. Jika dihitung secara kasar, total luasan dan volume tidak sebanding dengan anggaran miliaran rupiah,” ujarnya kepada media pada Senin (9/9).
Selain volume, kualitas material juga dipertanyakan. Aktivis mendapati penggunaan semen curah merek lokal yang kualitasnya diragukan untuk standar proyek APBD. Selain itu, diduga menggunakan material kualitas rendah, patut dipertanyakan mutu dan kualitasnya. Hal ini memunculkan tanda tanya mengenai kesesuaian material dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Metode pengerjaan juga dinilai tidak mencerminkan proyek senilai miliaran rupiah. “Sebagian besar pekerjaan masih dilakukan secara manual dengan peralatan sederhana, tanpa dukungan alat berat. Yang miris, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk para pekerja sangat minim,” tambah Dhermawan.

Berdasarkan standar harga satuan untuk pekerjaan sejenis, nilai Rp 1 miliar untuk volume sebesar itu dinilai sangat berlebihan. Aktivis menduga kuat terjadi mark up anggaran. Mengingat proyek ini menggunakan dana APBD, transparansi dan akuntabilitas seharusnya menjadi prioritas.
Dhermawan pun mendesak pihak berwenang untuk turun tangan. “Kami berharap Inspektorat, BPK, maupun aparat penegak hukum segera melakukan audit investigasi. Jika benar terjadi mark up, CV Mega Karya Konstruksi dan pihak terkait harus bertanggung jawab penuh. Jangan sampai uang rakyat dikorupsi. Warga butuh infrastruktur berkualitas, bukan proyek asal jadi,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Elang, selaku Ketua Tim Pengawas Kegiatan (TPK), tidak dapat ditemui di lokasi. Melalui pesan WhatsApp, ia membantah tidak ada pengawasan. “Masa gak ada yang ngawasi, di situ ada mandor juga team ahli khusus yang rehabilitasi jembatan, PUPR juga suka ke situ dari dinas juga udah turun ke lokasi, saya juga sebagai TPK kalau gak bawa atau urus yang sakit juga ke lokasi,” tulisnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Sukamaju, Abdurahman, mengaku tidak mengetahui detail pelaksanaan proyek. “Saya tidak mengetahui. Semua sudah diserahkan kepada pihak perusahaan dan TPK,” ujarnya.
Proyek infrastruktur ini diharapkan dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan sekadar formalitas. Transparansi dalam penggunaan dana publik menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
(Ysp)