BANGLI, Buserbhayangkaratv – Selasa (9/9/2025), bertempat di SDN 1 Bangbang, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, dilaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Aset Tanah SDN 1 Bangbang dan SDN 2 Bangbang. Acara ini dihadiri oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli yang diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari upaya pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah sekolah dasar. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan aset tanah pendidikan dapat terlindungi secara legal, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Dalam pertemuan ini, para pihak membahas langkah-langkah strategis penyelesaian, termasuk pengumpulan data yuridis maupun teknis, penentuan batas tanah, serta proses pendaftaran tanah agar aset sekolah tercatat secara sah pada sistem pertanahan nasional.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor. “Kami hadir untuk memastikan bahwa aset tanah sekolah dapat dipetakan dengan jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat. Ini tidak hanya penting untuk sekolah, tetapi juga untuk masyarakat luas yang mengandalkan keberlangsungan layanan pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menambahkan bahwa proses legalisasi aset tanah sekolah merupakan salah satu program prioritas. “Dengan terbitnya sertifikat tanah atas nama pemerintah daerah atau instansi pendidikan, maka keberadaan sekolah akan semakin terjamin dan terlindungi secara hukum,” jelasnya.
Pihak sekolah bersama perangkat desa juga menyambut baik langkah ini. Mereka berharap penyelesaian aset tanah dapat segera terealisasi sehingga kegiatan belajar-mengajar dapat berjalan dengan tenang tanpa adanya kendala administratif terkait lahan.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, Pemerintah Desa, serta pihak sekolah untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan sektor pendidikan. Dengan adanya kepastian hukum atas aset tanah sekolah, diharapkan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Bangli dapat terus meningkat, sekaligus memberi rasa aman bagi seluruh masyarakat.
(Kaperwil – Jro’budi)