BOGOR, Buserbhayangkaratv — Gelombang kecaman keras meluas menyasar manajemen PT Simone Aksesoris Fashion di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Oknum Manager HRD asal Korea Selatan berinisial Mr. Choi memicu kemarahan publik setelah melontarkan pernyataan yang dinilai melecehkan profesi jurnalis dan mendiskreditkan organisasi masyarakat (ormas).
Insiden tersebut terjadi di tengah proses mediasi dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah pekerja pada 20 June 2026. Mediasi yang turut dihadiri jajaran pimpinan perusahaan termasuk Mr. Moon serta perwakilan CSR tersebut justru memanas akibat ucapan provokatif Mr. Choi.
”Media dan Ormas itu cuma maunya uang, pemberitaan media gak berpengaruh di PT Simone,” ujar Mr. Choi dalam proses mediasi tersebut. Ia juga menuding bahwa isu pers hanya bertahan singkat usai menerima sejumlah uang, seraya menyebut media mengemis untuk menitipkan tenaga kerja.
Sikap arogan oknum ekspatriat ini memicu reaksi keras dari kalangan insan pers dan elemen masyarakat sipil Bogor. Pernyataan tersebut dinilai bukan sekadar bentuk kecerobohan verbal, melainkan tindakan nyata yang merendahkan marwah kebebasan pers nasional yang dilindungi undang-undang.
Perwakilan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Timur, Yusfarianto, menegaskan bahwa pernyataan oknum pimpinan tersebut sangat melukai kehormatan wartawan yang bekerja secara sah di lapangan.
”Pernyataan Mr. Choi sangat merendahkan dan melecehkan marwah wartawan yang bekerja sesuai fakta lapangan. Selain itu, kami juga mendesak pihak Imigrasi untuk mengevaluasi legalitas visa dan izin kerja WNA yang bersangkutan,” tegas Yusfarianto.
Secara regulasi, profesi wartawan dilindungi secara mutlak oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
* Pasal 4 Ayat (1) & (3): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan pers nasional berhak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi.
* Pasal 8: Dalam menjalankan tugas profesionalnya, wartawan memperoleh perlindungan hukum yang sah.
Tak hanya melecehkan pers, kebijakan dan kelakuan oknum pimpinan asing tersebut turut menuai kekecewaan mendalam dari para pekerja lokal. Beberapa buruh yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat menyayangkan sikap arogan sang manager yang dinilai kerap merugikan hak-hak pekerja pribumi.
”Dia bagian HRD manager, kebijakan dan sikapnya kerap membuat pekerja lokal makin tersudut,” ungkap salah satu pekerja.
Atas kegaduhan ini, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja bersama Kantor Imigrasi didesak untuk segera mengambil langkah konkret. Pemeriksaan menyeluruh terkait dokumen keimigrasian, izin kerja (RPTKA/TA-01), hingga etika keberadaan WNA di wilayah hukum Indonesia harus segera dilakukan.
Jika terbukti melanggar aturan keimigrasian maupun etika hukum yang berlaku, otoritas terkait diminta tidak segan memberikan sanksi terberat, termasuk opsi deportasi keluar dari wilayah Republik Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada manajemen PT Simone Aksesoris Fashion guna menjaga keberimbangan berita. (Ysp/Red)