GPN 08 Kalbar Bersama Kuasa Hukum
Siap Pidanakan Para Pihak Di Balik “Hilangnya” Sertifikat
SINTANG- BUSERBAHAYANGKARA.TV | Selama lebih dari dua dekade, sengketa lahan keluarga Azwar Riduan berjalan seperti banyak perkara tanah lainnya: berlarut, rumit, dan perlahan menghilang dari perhatian publik Namun sebuah temuan mengubah segalanya.
Sertifikat yang selama ini dinyatakan “hilang” dasar dari seluruh perubahan kepemilikan ternyata tidak pernah benar-benar lenyap. Dokumen itu, menurut kuasa hukum ahli waris, justru tersimpan rapi di dalam brankas bank.
Jejak yang Tidak Pernah Hilang Februari 2001 menjadi titik krusial. Saat itu, muncul pernyataan resmi bahwa tujuh sertifikat tanah milik Azwar Riduan tidak lagi diketahui keberadaannya. Pernyataan tersebut menjadi pijakan administratif untuk menerbitkan sertifikat baru.
Selama bertahun-tahun, narasi itu tidak pernah benar-benar digugat. Hingga kemudian, satu fakta muncul dari jalur berbeda. Salah satu sertifikat SHM Nomor 25 atas nama Fera Cahaya Khairani ternyata tercatat sebagai agunan di Bank BPD Kalbar Cabang Sintang sejak 1994. Dokumen itu baru keluar dari bank pada 2012.
Artinya, pada saat dinyatakan “hilang” di tahun 2001, sertifikat tersebut secara fisik masih berada di dalam penguasaan lembaga keuangan. “Kalau dokumen itu ada di bank, maka pernyataan hilang menjadi tidak masuk akal,” ujar Erwin Siahaan, kuasa hukum ahli waris, dalam wawancara di Sintang.
Kontradiksi ini bukan sekadar celah administratif. Ia berpotensi meruntuhkan fondasi dari seluruh rangkaian peristiwa hukum yang terjadi setelahnya. Sunyi yang menjadi pertanyaan dalam konstruksi hukum, keberadaan dokumen agunan bukan informasi sepele.
Bank sebagai pemegang jaminan memiliki catatan, sistem, dan tanggung jawab atas dokumen tersebut.
Namun, tidak ada jejak bahwa informasi keberadaan sertifikat itu pernah muncul dalam proses sengketa ljuga pelelangan. Nah dititik inilah akhirnya pertanyaan pun mulai mengemuka :
Apakah ini sebuah kelalaian, atau ada sesuatu yang sengaja tidak diungkap..?
Artinya “Diamnya sistem bisa sama berbahayanya dengan tindakan aktif,” kata Erwin.
Ia menilai, jika terbukti ada pihak yang mengetahui keberadaan dokumen tetapi tidak mengungkapnya, maka konsekuensinya tidak lagi berada di ranah administratif, melainkan pidana. Ketika Profesi Dipertaruhkan Perkara ini tidak hanya berhenti pada dokumen dan bank. Ia merembet ke ruang sidang tempat di mana kebenaran seharusnya diuji.

Dokumen atau pernyataan yang kini dipersoalkan pernah digunakan dalam proses peradilan sebelumnya. Hal ini memunculkan pertanyaan lain: sejauh mana kehati-hatian telah dilakukan?
Dalam praktik hukum, advokat memang memiliki perlindungan profesi. Namun perlindungan itu tidak bersifat mutlak. “Ada batas yang tidak boleh dilanggar: itikad baik,” ujar Erwin.
Jika suatu dokumen memiliki masalah mendasar, dan tetap digunakan tanpa verifikasi yang memadai, maka persoalannya bukan lagi sekadar strategi hukum melainkan menyentuh etika profesi.
Membuka Kembali Perkara Lama Setelah 24 tahun, kasus ini kini bergerak ke arah berbeda. Bukan lagi sekadar mempertahankan hak, tetapi membongkar apa yang diduga sebagai “Dosa Asal” perkara.
Untuk itu Tim kuasa hukum tengah menyiapkan langkah hukum yang lebih agresif, termasuk kemungkinan laporan pidana terkait sumpah yang diduga tidak sesuai fakta, serta penelusuran peran pihak-pihak yang terlibat.
Lanjut Erwin, hal ini cukup menarik, dimana pendekatan yang digunakan bukan melihat perkara sebagai peristiwa masa lalu, tetapi sebagai rangkaian perbuatan yang dampaknya masih berlangsung hingga kini. Ditambahkannya dengan pendekatan itulah akhirnya pintu penegakan hukum dianggap masih terbuka.
Antara Fakta dan Waktu
Kasus ini memperlihatkan satu hal: dalam sengketa panjang, yang paling sulit bukan menemukan bukti melainkan mengungkap kembali apa yang selama ini tertutup.
Sebuah dokumen yang seharusnya “hilang” justru menjadi saksi diam dari rangkaian peristiwa yang kini mulai dipertanyakan, setelah dua puluh empat tahun, pertanyaannya bukan lagi siapa yang menang atau kalah. Tuturnya
(LD/RED)