KABUPATEN BEKASI, Buserbhayangkaratv – Sebuah lokasi di pemukiman padat penduduk Kampung Kongsi Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, menjadi sorotan warga setelah diduga kuat dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal. Lokasi tersebut berada tidak jauh dari proyek pembangunan Jalan Tol Japek II. Rabu, (08/04/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pembuangan sampah liar itu telah berlangsung lama, sekitar bertahun-tahun, namun hingga kini belum tersentuh tindakan hukum. Warga sekitar mengeluhkan dampak pencemaran lingkungan akibat tumpukan sampah yang diduga berasal dari salah satu pengelola sampah tidak bertanggung jawab.
”Fenomena ini sudah berlangsung lama, satu (1) tahun lebih. Kami heran kenapa tidak ada tindakan dari dinas terkait. Kemana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Lebih lanjut warga memaparkan terkait pengelolaan sampah tersebut, “Itu punya RW sini (red)”,Ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait pembuangan sampah ilegal di perkampungan tersebut, Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa Jaya Sampurna Kecamatan Serang Baru, yang akrab disapa Ason, beberapa bulan lalu tidak memberikan jawaban. (16/03).

Sementara itu, Kepala Desa Jayasampurna, Haji Muksin, juga memilih bungkam ketika aktivitas ilegal ini dipertanyakan oleh awak media. (28/03).
Sikap diam aparatur setempat memunculkan dugaan kuat adanya praktik upeti atau pungutan liar yang mengalir ke pemerintahan desa atau kecamatan, sehingga aktivitas pembuangan sampah ilegal di Jayasampurna Kec. Serang Baru Kabupaten Bekasi Jawa Barat tidak tersentuh oleh penegakan hukum.
Kondisi ini dinilai sebagai tamparan keras bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi. Pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan yang terang-terangan dan berlangsung lama menimbulkan pertanyaan publik tentang kinerja dan integritas aparat penegak peraturan daerah.
Padahal, berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Bekasi tentang pengelolaan sampah, setiap pihak dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi segera turun tangan dan menindak tegas para oknum yang terlibat, baik dari pihak pengelola sampah maupun aparatur pemerintahan setempat yang diduga melindungi aktivitas ilegal ini.
”Kami minta Pak Bupati bergerak. Jangan sampai pencemaran lingkungan ini terus berlanjut dan merugikan warga yang tinggal di sekitar lokasi,” tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong DLH Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi resmi serta tindakan nyata.
(Tim Investigasi : Ysp).