BOGOR, Buserbhayangkaratv — Menindaklanjuti Sebuah Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah atau TPSA di Rawa Jamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Aktivitas yang sudah lama berjalan ini justru semakin menguat, sementara aparatur penegak Perda di tingkat kecamatan hingga kabupaten disebut tidak merespon. Senin, (13/04/2026).
Fakta di lapangan menunjukkan, TPSA ini menerima sampah bukan hanya dari Cileungsi, tetapi juga dari Gunung Putri, bahkan dari Kota Depok. Para sopir truk sampah dikenakan biaya 2 juta hingga 2,5 juta rupiah per bulan untuk bisa membuang sampah di lokasi tersebut.
Lebih dalam, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya “setoran ke kecamatan” dengan nominal besar, yang diduga sebagai bentuk pajak gelap atau pungutan liar.
Tindakan aparatur justru menuai kecaman tajam. Rahman, Wakil Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Nusantara Indonesia (Waketum YBH PBHNI) mengecam keras seorang PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Bogor yang disebut memblokir nomor WhatsApp jurnalis saat diminta menindak tegas pengelolaan sampah ilegal tersebut.
”Semestinya selaku pejabat PNS yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk menyidik pelanggaran Perda, mereka harusnya merespon. Ini malah blokir jurnalis.”ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan sampah tanpa izin ini diduga dibiarkan dan mengindikasikan adanya permainan kotor serta potensi gratifikasi.
Padahal, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dengan tegas mewajibkan setiap tempat pengolahan sampah memiliki izin teknis dan operasional. Pasal 37 Perda tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan lokasi.
Dengan tidak adanya izin dan bukti setoran ilegal, maka TPSA Rawa Jamun melanggar Pasal 59 dan 60 Perda dimaksud, serta berpotensi melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.”Jelasnya.
Bahkan, Wakil Menteri Lingkungan Hidup telah mengirimkan alarm bahwa pemerintah pusat berperan sebagai “second line of enforcement” atau garda terdepan kedua. Artinya, jika Pemerintah Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat dinilai lalai menindak pelanggaran lingkungan, maka kewenangan akan diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Ini bukan sekadar ancaman. Ini adalah peringatan resmi. DPP YBH PBHNI menyatakan akan segera melayangkan sikap resmi kepada Bupati Bogor dan Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka juga tidak menutup kemungkinan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum atas dugaan pungutan liar, gratifikasi, dan KKN berjamaah.
”Retribusi Pemkab Bogor diduga lewat jalur belakang. Ini permainan kotor oleh segelintir oknum yang terlibat.”tandasnya.
Sementara informasi yang diperoleh (red) pihak terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH Kabupaten Bogor) bersama satpol pp kecamatan Cileungsi Pasalnya sudah melakukan sidak (Inspeksi mendadak). Namun, Hingga berita ini di terbitkan pihak terkait tersebut saat diminta hasil kunjungan ke TPSA rawa Jamun Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor tidak menjawab alias bungkam.
(Ysp)