April 17, 2026
Gambar Istimewa: Pande Mangku Rata Ketua DPC GTI Kab. Gianyar: Ia Menila Langkah Tepat Soal Mutasi Kajati Gianyar.

GIANYAR, Buserbhayangkaratv Pande Mangku Rata (66), Ketua DPC di Kabupaten Gianyar, Bali, menanggapi mutasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Chatarina Muliana, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah tepat yang memiliki dasar evaluasi kinerja penegakan hukum.

Menurut Pande Mangku, kinerja Kajati Bali selama masa jabatan belum memenuhi ekspektasi dalam pengungkapan dan penuntasan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Bali. “Jika mencermati masa tugas yang hanya sekitar enam bulan serta progres penanganan perkara dugaan korupsi, kami tidak terkejut dengan penarikan Kajati Chatarina ke pusat,” ujarnya dalam keterangan kepada media di Gianyar, Kamis (16/4).

Ia mengakui, penugasan Chatarina pada awalnya sempat memberi harapan baru bagi kalangan yang peduli dengan penegakan hukum antikorupsi. Namun, dalam kurun tiga hingga empat bulan terakhir masa jabatannya, kinerja Kejaksaan Tinggi Bali tidak menunjukkan perkembangan signifikan, baik dari aspek kuantitas maupun kualitas penanganan perkara.

Indikasi tersebut terlihat dari sejumlah perkara yang telah mengarah pada penetapan tersangka di daerah, namun penanganannya justru diambil alih oleh pejabat Pusat. Salah satu contoh adalah pemanggilan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, oleh Kejaksaan Agung RI terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pungutan wisatawan asing.

Selain itu, kasus lain yang sempat menjadi perhatian publik adalah penetapan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Teja, sebagai tersangka oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup, pada 16 Maret 2026. Penetapan tersebut diduga berkaitan dengan kasus pencemaran lingkungan akibat air lindi atau rembesan sampah.

Pande Mangku juga menyoroti tidak adanya tindak lanjut atas sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diajukan kepada Kejati Bali. Ia menegaskan bahwa secara hukum administrasi, setiap laporan resmi dari masyarakat wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah.

“Dalam prinsip logika dan tata kelola pemerintahan yang baik, setiap laporan resmi seharusnya dijawab secara tertulis atau ditindaklanjuti melalui klarifikasi. Ketidakresponsifan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas penanganan laporan publik,” tegasnya.

Ia bahkan menilai, dari pola respons tersebut, terdapat indikasi lemahnya manajemen administrasi dan komunikasi kelembagaan. “Pada akhirnya kedaan ini memperkuat dugaan kami, bahwa masa jabatan yang bersangkutan tidak akan berlangsung lama,” ujarnya.

Sebagai informasi, posisi Kajati Bali selanjutnya akan diisi oleh Setiawan Budi Cahyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel), sebuah jabatan strategis dalam pengawasan dan analisis intelijen penegakan hukum. Sementara itu, Chatarina Muliana kini dipercaya menjabat sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset setelah dilantik pada 23 Oktober 2025 dan menjalani masa tugas sekitar enam bulan di Bali.

Pande Mangku berpandangan bahwa pergantian pejabat dalam waktu relatif singkat tersebut tidak semata-mata sebagai rotasi rutin atau penyegaran organisasi. Dalam perspektif hukum administrasi, kondisi itu patut diduga sebagai bentuk evaluasi dan ketidakpuasan institusional dari pimpinan pusat terhadap kinerja pejabat yang bersangkutan. Terlebih, Bali merupakan wilayah dengan tingkat sensitivitas hukum yang tinggi, baik dari aspek penanganan perkara korupsi, dinamika pariwisata, investasi, maupun sosial budaya. Oleh karena itu, pergantian ini dinilai sebagai respons cepat Kejaksaan Agung terhadap dinamika yuridis di daerah.

“Ke depan, kami berharap pejabat pengganti dapat mengambil pelajaran dari singkatnya masa jabatan pejabat sebelumnya, serta mampu menunjukkan kinerja penegakan hukum yang lebih tegas, transparan, dan akuntabel,” ujar Pande Mangku.

(Jro’budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *