Agustus 1, 2026
GPN 08 Minta Polres Ngabang Kaji Ulang Kasus yang Mengandung Kejanggalan

NGABANG, Buserbhayangkaratv – Sebuah peristiwa mencerminkan ketidakadilan hukum terjadi di Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak. Warga Sudirman beserta anaknya, Franciskus Ranga, justru ditetapkan sebagai tersangka setelah berusaha mempertahankan hasil panen di atas lahan milik pribadi.

Kejadian bermula Rabu, 10 Juni 2026. Franciskus Ranga bersama Andre, Tirta, Perdi, Niki, Yoel, dan Yolan sedang memanen buah sawit di kebun milik ayahnya, Bapak Sudirman. Lokasi berada di Kase, Dusun Kelapaan, Desa Ringo Lojok.

Tanpa dasar yang jelas, sekelompok orang dari PT Tebar Tandan Tanerah dipimpin Masdi mendatangi lokasi. Mereka menuduh mencuri dan secara paksa hendak membawa hasil panen warga.

Mendengar laporan, Bapak Sudirman yang sedang bekerja di sawah segera ke lokasi. Ia terkejut melihat tindakan paksaan perusahaan. Karena merasa lahan dan haknya diganggu serta terintimidasi, terjadilah kontak fisik.

“Kami hanya mempertahankan milik sendiri. Karena jumlah mereka lebih banyak dan tidak ingin kerusuhan lebih parah, kami terpaksa membiarkan mereka membawa 14 jangjang buah sawit,” ungkap keluarga.

Akibat peristiwa itu, Sudirman dan Franciskus mengalami luka lecet. Ironisnya, keesokan harinya pihak perusahaan justru melapor ke Polres Ngabang. Sementara Bapak Sudirman memilih jalur adat melapor kepada Tumenggung dan Kepala Desa setempat.

Puncaknya, ayah dan anak tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menyikapi peristiwa ini, Ketua DPD Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (GPN 08) Kalimantan Barat, Linda, menyatakan keprihatinan mendalam.

“Kami sangat menyayangkan penetapan status tersangka terhadap Bapak Sudirman dan Franciskus Ranga. Secara substansi, perbuatan mereka semata-mata adalah upaya mempertahankan harta benda milik pribadi dari serangan yang melawan hukum,” tegas Linda.

Pihaknya meminta penyidik Polres Ngabang meninjau ulang perkara ini secara cermat dan berimbang, serta mengedepankan keadilan dan kearifan lokal masyarakat setempat.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan pihak yang sebenarnya menjadi korban tindakan paksaan,” tambahnya.

Landasan Hukum

Peristiwa ini perlu dilihat dengan dasar hukum yang jelas:

  • Pasal 34 KUHP Baru: Setiap orang yang terpaksa bertindak membela diri atau harta benda dari serangan melawan hukum, tidak dapat dipidana .
  • Pasal 257 KUHP Baru: Larangan memasuki atau menguasai tanah/bangunan orang lain tanpa izin sah.
  • UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Menjamin perlindungan hak atas tanah warga yang sah.
  • Pasal 385 KUHP: Tindakan menguasai tanah orang lain tanpa hak merupakan tindak pidana.

Pihak GPN 08 juga mengimbau agar sebelum ditempuh jalur hukum, pihak-pihak terlibat mengutamakan musyawarah, kekeluargaan, dan menghormati hukum adat yang hidup di masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *