Agustus 12, 2026

BEKASI -BUSERBHAYANGKARA.TV | Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 99 kasus narkotika dan obat daftar G di wilayah, pada kurun waktu Juni sampai dengan 12 Agustus 2026.

Kapolres Metro Bekasi Kota, bahwa dari 99 kasus tersebut, 20 diantarnya adalah kasus peredaran obat keras daftar G, yang saat ini tengah menjadi fokus kepolisian.

“Ini yang dari hasil kami dengan masyarakat menjadi perhatian khusus karena peredarannya masif dan meresahkan warga Kota Bekasi,” kata Kapolres kepada media, pada Rabu 12 Agustus 2026.

Kapolres mengungkap, Di antara obat-obatan berbahaya yang paling marak disalahgunakan, diedarkan secara gelap, dan bahkan diproduksi secara ilegal, ini ada jenis-jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer.

“Ada total 26 tersangka dalam kasus peredaran obat-obat berbahaya jenis tramadol dan sejenisnya, dengan jumlah yang berhasil kami sita sebanyak 35.117 butir. Berikut termasuk alat transportasi maupun alat komunikasi dalam peredaran gelapnya,” katanya.

Dari penindakan obat-obat berbahaya jenis tramadol sampai dengan eximer, para pelaku ditetapkan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 dan juga Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami juga lapis dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Adapun ancaman maksimalnya mencapai 12 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar,” ungkapnya.

Kapolres kembali mengungkap bahwa selain kasus obat-obat keras berbahaya, ada dua kasus menonjol, yaitu kasus produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

Dalam satu rangkaian peristiwa, ada dua pengungkapan produksi ilegal, masing-masing pada tanggal 1 Agustus 2026 dan 6 Agustus 2026.

“TKP-nya di antaranya ada di Pondok Gede dan hasil pengembangannya ada di Tambun Selatan,” kata dia menambahkan.

Dari dua kasus produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis tersebut, ada tiga tersangka yang berperan dalam memproduksi.

Jadi, ada penyedia modal, ada penampung rekening, kemudian ada yang mengolah bahan baku tembakau sintetis sampai dengan nanti dijual dengan mendapatkan keuntungan yang bervariasi.

Dalam satu transaksi, dalam satu kali rangkaian produksi sampai dengan transaksi, keuntungan yang bisa didapat mencapai sekitar Rp5 juta. Sindikat ini sudah beroperasi sebanyak tiga kali memproduksi dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2026.

“Nah, tentunya barang bukti yang kita dapat sita dari tiga pelaku ini adalah tembakau sintetis itu sendiri, kemudian ada cairan alkohol, kemudian ada alat-alat untuk memproduksi tembakau sintetis, meliputi gelas ukur, timbangan, alat suntik, spray, alat aduk, baskom, dan kloroform.
Ini yang kita dapat temukan dari sindikat produksi ilegal narkotika jenis tembakau sintetis,” ungkap dia.

Dalam kasus ini, para pelaku diterapkan pasal berlapis, di antaranya Pasal 113, Pasal 114, Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau KUHP baru, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *