BEKASI | Pemberitaan mengenai dugaan “tangkap lepas” dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi, menjadi perhatian publik.
Namun, di tengah derasnya tudingan terhadap aparat, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: apakah benar telah terjadi pelanggaran, atau publik sedang diarahkan untuk menghakimi aparat berdasarkan informasi yang belum teruji?
Sebuah pemberitaan yang terbit pada 15 Agustus 2026 menyebut adanya dugaan “negosiasi” yang dikaitkan dengan sejumlah uang dalam proses penanganan seorang pemuda yang kemudian disebut menjalani rehabilitasi.
Namun, pemberitaan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa informasi mengenai pembayaran itu belum terverifikasi secara independen dan tidak menyimpulkan bahwa transaksi tersebut benar terjadi.
Dengan demikian, menyebut peristiwa tersebut sebagai “tangkap lepas” seolah-olah sudah menjadi fakta hukum jelas terlalu dini.
REHABILITASI BUKAN BERARTI PERKARA “DILEPAS”
Satu hal yang perlu diluruskan kepada masyarakat: seseorang yang menjalani rehabilitasi tidak otomatis berarti aparat melakukan pembebasan ilegal.
Dalam penanganan penyalahguna narkotika, rehabilitasi merupakan salah satu mekanisme yang memang dikenal dalam sistem penanganan narkotika. Polri juga secara terbuka mendorong rehabilitasi terhadap penyalahguna melalui proses asesmen yang melibatkan pihak terkait.
Bahkan dalam praktik penanganan perkara narkotika, Tim Asesmen Terpadu dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah seseorang masuk kategori yang layak mendapatkan rehabilitasi.
Karena itu, perubahan penanganan dari proses pidana menuju rehabilitasi tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai “tangkap lepas”.
Yang harus diperiksa adalah prosedurnya.
- Apakah ada asesmen?
- Apakah ada rekomendasi?
- Apakah terdapat dokumen resmi?
- Apakah keputusan tersebut sesuai ketentuan?
- Dan apakah ada bukti transaksi uang?
Itulah pertanyaan yang objektif.
JANGAN HUKUM ANGGOTA POLRI MELALUI JUDUL
Marjuddin Selaku Aktifis Hukum untuk hal ini memandang kritik terhadap Polri adalah hal yang sah. Pengawasan terhadap aparat bahkan penting untuk menjaga profesionalitas institusi.
Namun, kritik berbeda dengan vonis.
Ketika sebuah pemberitaan menggunakan istilah “tangkap lepas”, publik dapat dengan mudah memahami bahwa aparat telah terbukti melakukan pelanggaran.
Padahal, berdasarkan pemberitaan yang menjadi rujukan, dugaan adanya pembayaran uang sendiri masih disebut sebagai informasi yang perlu dibuktikan.
Jangan sampai proses pemeriksaan belum selesai, tetapi reputasi anggota Polri sudah dijatuhi hukuman oleh opini publik.
Jika memang ada bukti, silakan buka dan periksa.
Jika tidak ada bukti, jangan mengubah dugaan menjadi fakta.
PROPAM BUKAN MUSUH POLRI
Dorongan agar Propam melakukan pemeriksaan juga tidak perlu dipandang sebagai upaya menyerang institusi.
Sebaliknya, mekanisme pengawasan internal merupakan bagian penting dari upaya menjaga profesionalitas Polri.
Apabila terdapat laporan resmi dan bukti pendukung, Propam dapat memeriksa untuk memastikan apakah anggota telah bekerja sesuai prosedur.
Jika terbukti tidak ada pelanggaran, pemeriksaan justru dapat membersihkan nama anggota yang dituding.
Jika ternyata ditemukan pelanggaran, institusi dapat mengambil tindakan.
Dengan demikian, pemeriksaan bukan berarti Polri bersalah. Pemeriksaan justru merupakan mekanisme untuk mencari kebenaran.
POLRI JANGAN KALAH OLEH NARASI
Dalam perkara ini, Polri tidak perlu defensif. Cukup tampilkan fakta. Jelaskan status perkara. Jelaskan dasar hukum rehabilitasi. Jelaskan apakah asesmen telah dilakukan. Jelaskan dokumen yang menjadi dasar keputusan. Dan apabila tudingan mengenai uang tidak benar, bantah secara tegas dengan data dan fakta.
Cara seperti itu jauh lebih kuat daripada sekadar membantah pemberitaan.
Sebab masyarakat saat ini tidak membutuhkan perang pemberitaan.
Masyarakat membutuhkan kepastian dan transparansi.
ADA PRESENDEN: POLRI JUGA MENINDAK ANGGOTANYA SENDIRI
Yang juga perlu diketahui publik, ketika terdapat dugaan pelanggaran anggota dalam perkara narkotika, mekanisme internal Polri dapat menjatuhkan sanksi.
Dalam kasus berbeda yang ditangani Propam Polda Metro Jaya, misalnya, terdapat putusan KKEP terhadap anggota yang dinilai melakukan pelanggaran terkait proses rehabilitasi dan dugaan permintaan uang. Sanksi yang dijatuhkan antara lain sanksi etik, penempatan khusus, hingga demosi.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal Polri bukan sekadar formalitas.
Karena itu, apabila dalam kasus Bantar Gebang benar terdapat pelanggaran, biarkan mekanisme pemeriksaan bekerja.
Namun apabila tidak terbukti, publik juga harus bersedia menerima hasil pemeriksaan dan tidak terus mempertahankan tudingan tanpa dasar.
JANGAN SAMPAI PEMBERANTASAN NARKOBA JUSTRU DIPATAHKAN OLEH TUDINGAN
Polri memiliki tugas berat dalam pemberantasan narkotika.
Di satu sisi, aparat harus mengejar pengedar dan jaringan peredaran.
Di sisi lain, penyalahguna yang memenuhi persyaratan dapat diarahkan pada pemulihan melalui mekanisme rehabilitasi.
Karena itu, tidak setiap orang yang tidak berakhir di penjara berarti “dilepas”.
Yang menentukan adalah proses hukum dan dasar keputusannya.
AKTIFIS HUKUM ANGKAT BICARA : BUKTIKAN, JANGAN MENUDUH
Untuk itu kami mendorong semua pihak untuk menempatkan persoalan ini secara proporsional.
Kami tidak menutup mata apabila memang terdapat dugaan penyimpangan.
Namun kami juga tidak sepakat apabila anggota Polri langsung dicap melakukan “tangkap lepas” hanya berdasarkan informasi yang belum terbukti.
Kalau ada bukti transaksi, serahkan kepada Propam, Kalau ada dokumen pelanggaran, buka kepada publik.
Kalau ada saksi, periksa, Kalau ada rekaman komunikasi, uji keasliannya.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan proses telah sesuai prosedur, maka tudingan harus dihentikan.
Polri harus diawasi, tetapi Polri juga harus diberi ruang untuk membuktikan kebenaran.
Sebab penegakan hukum yang sehat bukan tentang siapa yang paling keras menuduh.
Penegakan hukum adalah tentang siapa yang mampu membuktikan.
Kami aktifis pemerhati menguatkan dan membuka ruang klarifikasi kepada Polsek Bantar Gebang, Polres Metro Bekasi Kota, anggota yang disebut dalam pemberitaan, keluarga pihak yang menjalani rehabilitasi, serta pihak terkait lainnya.
Praduga tidak bersalah jangan menggantikan proses hukum. Dan tudingan yang belum terbukti tidak boleh dijadikan vonis terhadap institusi Polri. (RED)