September 5, 2026

Tarutung – Sumatera Utara | BuserBhayangkaraTv.Com – BBM ilegal kembali di temukan dari Sebuah gudang yang terletak tidak jauh dari markas Kompi Senapan A Tarutung, Selasa (2/9).

Informasi yg dihimpun media dari pemilik rumah yang juga merangkap pekerja menyebutkan jika BBM jenis solar bersubsidi tersebut adalah milik oknum salah satu PASI di Komando Distrik Militer 0210 Tapanuli Utara berinisial RS.

“Pemiliknya RS pak, kebetulan lagi tidak berada di sini” ujar pemilik rumah.

Saat ditanya siapa RS, pemilik dikatakannya jika yang bersangkutan saat ini menjabat salah satu Perwira Seksi (PASI) di Kodim 0210 Tapanuli Utara yang sebelumnya menjabat DANTON Kompi Senapan A Tarutung.

Saat dicoba konfirmasi oleh media melalui whasapppnya nya, RS hanya menjawab “Siapa yang Sebut” jawabnya melalui pesan whasapp.

Untuk itu dimintak kepada Pangdam I Bukit Barisan agar bisa lebih menegakan aturan kepada anggotanya. Mengingat saat ini rakyat sudah susah termasuk dalam memperoleh BBM, seharusnya TNI jadi panutan bagi masyarakat dalam menegakan aturan bukan malah sebaliknya.

Dimana awak media ini melihat kuat dugaan adanya unsur kesengajaan dan berkerjasama antara para pihak sesuai fenomena yang terlihat pada foto foto yang didapati tim jurnalis, menandakan jelas adanya sebuah pelanggaran dan harus segera ditindak dimana sesuai Undang- Undang No. 22 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 53, Jo Pasal 23 Ayat 2 huruf C undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi kemudian mengatur bahwa setiap orang yang melakukan

  1. Pengolahan sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin pengolahan dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp.50 Milyar
  2. Pengangkutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp.40 Milyar
  3. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam [asal 23 tampa izin usaha penyimpanan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp.30 Milyar

Lalu terkait pembelian BBM dengan Jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tampa ijin sehingga dapat dipidana berdasarkan pasal 53 huruf c UU 22-2001 diatas.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *