
Photo : Redaksi |
BOGOR – Dalam pantauan awak media, terlihat kendaraan jenis L300 warna hitam mengisi BBM subsidi jenis solar melebihi kapasitas di SPBU 34.16308 Jl. Putat Nutug no 58, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Minggu, (09/07/2023). Pasalnya kendaraan tersebut diduga sudah modifikasi.
Maraknya praktek penimbunan BBM Subsidi masih kerap terjadi. Para mafia itu dengan leluasa melakukan bisnis ilegalnya, dengan membeli minyak (BBM) jenis solar subsidi dari SPBU ke SPBU lain yang mana pembelian harga subsidi kemudian akan di jual kembali dengan harga Industri ke perusahan-perusahaan.
Modus operandinya,dengan membuat kendaraan di modifikasi didalamnya terdapat kempu atau gentong yang siap menampung BBM subsidi kapasitas mencapai ribuan liter dalam melakukan Operasinya melalui pembelian di Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sebagai targetnya.
Saat di konfirmasi seorang sopir kendaraan L300 warna hitam mengalihkan kepada salah satu pengurus di lapangan kemudian mengatakan, dirinya hanya menjalankan tugas kerja oleh atasannya. Sebut saja TWL yang mengaku kapasitas kendaraan yang mengisi di SPBU 34. 16308 sebanyak 2 KL (2000 Liter).
“Saya hanya kerja di lapangan (red) pengisian hanya 2000 liter per mobil, kendaraan ada 2 namun yang Opera hanya 1 kendaraan hanya mobil ini sja”,Katanya.
Lebih lanjut TWL menyampaikan terkait hal tersebut, saya hubungi dulu atasan”,tambah TWL yang juga sempat melerai awak media saat pengambilan dokumentasi.
Sesaat di sambungkan dengan atasan TWL mengaku hanya penyediaan tempat pengambilan BBM Subsidi dengan kapasitas banyak hingga ribuan liter per kendaraan,
“Kita hanya menyediakan sumur untuk si bos”,ungkapnya sebut saja SN saat berkomunikasi melalui telpon Whatsapp milik TWL.
Dalam hal ini para mafia menyalahgunakan BBM bersubsidi, melalui UU migas nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi lumayan tinggi, yakni: Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar, namun tidak juga menyurutkan nyali para pemain ilegal tersebut berbuat curang.
Hingga berita ini di terbitkan tim investigasi akan menelusuri dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah kabupaten Bogor tersebut dan akan menindaklanjuti kepihak Pertamina, BPH Migas, Kementerian ESDM, dan Pihak yang berwenang untuk segera ditindak.
(Red/Isml)