Juni 13, 2026
Bahwa sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi, perlu memberikan bantuan pendidikan dan afirmasi pendidikan tinggi kepada peserta didik dan mahasiswa.

BOGOR — Kepala Sekolah yang disinyalir menyalahgunakan dana KIP/PIP salah satunya menahan ATM siswa dan menariknya sendiri ATM siswa tersebut, agar segera mengembalikan ATM itu kepada siswa karena konsekwensinya berat bisa masuk Bui.

Melalui pantaun media, disinyalir ada Sekolah di Kecamatan Cariu memegang ATM beserta Buku Tabungan KIP siswa, dengan alasan agar penggunaanya tepat sasaran dan Siswa tidak repot lagi mengambil uang di Bank atau ATM. Padahal canggihnya teknologi saat ini semua siswa mapun orang tua siswa sudah bisa menarik sendiri di Bank atau ATM. Permasalahan ini telah menjadi momok dan asumsi di masyarakat tersebut.

Saat dimintai tanggapan selaku Sekertaris Wilayah Jawa Barat (Sekwil Jabar) lembaga swadaya masyarakat Mendidik pro rakyat Nusantara (LSM Lidik Pro Nusantara) mengatakan, Karena KIP/PIP merupakan hak penuh milik siswa, penggunaan uang KIP/PIP juga diserahkan kepada pribadi sang anak, bahkan orang tua hanya menjadi pihak yang mendampingi atau mengawasi anak dalam mengambil dan menggunakannya.

“Tidak boleh digunakan untuk sekolah, titik. Kalau sampai diambil oleh bendahara sekolah, maka bendahara itu yang salah. Kalau tindakan itu atas perintah kepala sekolah, maka kepala sekolah yang salah,”Jelasnya Teguh Sekwil LSM Lidik Pro sapaan akrabnya

Hal tersebut terpantau awak media beberapa waktu lalu di salah satu Bank di Kecamatan Cariu, sebelumnya siswa dalam pengambilan Program pemerintah tersebut melalui kartu Indonesia pintar ( KIP), beberapa tahun kebelakang menurut keterangan wali siswa hanya menerima dari sekolah. imbuhnya, melalui kolektif oleh pihak sekolah tersebut,

Selanjutnya, menurut petugas bank setempat mengatakan persyaratan pencairan dana beasiswa tersebut bagi siswa yang hendak ingin mengambil pribadi dan keluarga siswa wajib membawa Poto copy KK,KTP, dan Surat Keterangan dari sekolah (Pencabutan Kolektif), yang sebelumnya sudah mengikuti Kolektif dari pihak sekolah.

Pada saat pengecekan oleh salah satu petugas bank BRI cabang Kecamatan Cariu itu menyampaikan bahwa pencairan atas nama siswa inisial PE pada Rabu, 06 Juli 2022 menerima 225rb. Sedangkan sebelumnya pertanggal 16/05/2022 tercatat print out di buku rekening dengan nominal 225rb maka keseluruhan total 450rb, setelah di tanyakan kepada siswa didik (12) hanya menerima 225rb saja.

“Dapet 225 ribu, Alhamdulillah bisa beli perlengkapan sekolah (red), “kata Siswa kepada media (6/6)

Kendati begitu, Menjelang pendaftaran siswa baru (PPDB) tentu dana KIP/PIP sangat membantu dan di butuhkan bagi penerima beasiswa dari pemerintah namun hal tersebut justru di manfaatkan oleh oknum Guru, hingga pemotongan jumlah beasiswa siswa sampai 50%, wow!!

Dalam hal tersebut berharap pihak sekolah tidak lagi menahan kartu/buku rekening KIP/PIP siswa, seharusnya pihak sekolah melakukan edukasi bagi orang tua atau siswa yang memang belum paham tentang peraturan yang berlaku.

Mengingat Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

Bahwa sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi, perlu memberikan bantuan pendidikan dan afirmasi pendidikan tinggi kepada peserta didik dan mahasiswa.

( Ysp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *