Juni 13, 2026

P.Siantar – BuserBhayangkaraTv.com

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Simalungun menyatakan sikap melalui Surat Terbuka kepada Pihak Kepolisian Polres Pematang Siantar. (Pematang Siantar 9/1/2023)

Laporan tersebut, mengenai peristiwa yang terjadi pada tanggal 28 Desember 2022 di salah satu kampus kota Pematang Siantar terjadinya kekerasan pengeroyokan dan penganiayaan yang menjadi korban ialah salah satu mahasiswa aktif yakni Daniel Tampubolon yang berkuliah dikampus tersebut.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke polres pematang siantar agar meminta keadilan terhadap pihak yang berwajib untuk menangkap beberapa orang yang mengeroyok serta menganiaya korban dan selanjutnya korban pun sudah dimintai keterangan bahkan sudah membayar hasil visum.

Divisi Advokasi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum menyampaikan, bahwa sejauh ini kita dari mahasiswa sudah ketiga kalinya ke polres pematang siantar untuk mempertanyakan kepada pihak reskrim terkait laporan korban,

“kami melihat ada ketidak seriusan pihak Reskrim Polres Pematang Siantar dalam hal penanganan proses pidana perbuatan melawan hukum yang semestinya sesuai dengan SOP Proses Laporan Pidana”

maka kami dari mahasiswa menyepakati untuk menyatakan sikap dan menuangangkannya melalui surat terbuka yang akan kami sampaikan kepada Pihak Kepolisian Pematang Siantar, Tutur Andry Napitupulu.

Selanjutnya, Samuel Simanullang BEM turut meyampaikan, “Saya sangat menyesalkan cara kerja pihak penyidik polres pematang siantar yang terkesan cukup lambat dalam menangani laporan dari teman kami Daniel Tampubolon untuk itu saya berharap agar laporan itu segera di proses dan menangkap pelaku sebagai wujud nyata kinerja kepolisian.

Tuturnya kembali pihaknya samapai detik ini masih percaya kepada bapak Kapolres Pematangsiantar dengan kinerja dan ke-profesionalitasan dalam bekerja, maka saya berharap agar segera di tangkap para pelaku dan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, tegas Samuel Simanullang.

Kami berharap dan kami percayakan kasus ini pasti dapat di selesaikan oleh Bapak AKBP Fernando selaku Kapolres Pematang Siantar, agar tidak ada terjadi kembali kekerasan di dalam ruang lingkup kampus dan di kota Pematangsiantar ini, Tutup Divisi Advokasi BEM Universitas Simalungun tersebut.

Penulis : FP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *