Juni 21, 2026

Bangkalan – BUSERBHAYANGKARA.TV.COM

Kepolisian resort Bangkalan resmi melimpahan kedua orang Tersangka kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana bansos PKH desa gilianyar dan barang bukti tahap 2 ke JPU perkara TPK.Kedua tersangka berinisial MI alamat Dsn. Trebung, Rt/Rw 001/001, Ds. Gilianyar, Kec.Kamal, Kab. Bangkalan yang merupakan mantan sekdes dan HA alamat Dsn. Terik, Rt/Rw 012/004, Ds. Tarik, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo dan Dsn. Masjid, Ds. Bajeman, Kec. Tragah, Kab. Bangkalan.

Sebelumnya kedua tersangka diamankan Satuan Reserse Kriminal(SATRESKRIM) Polres Bangkalan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam penyelewengan dana  bansos PKH Desa Gilianyar, Kec. Kamal, Kab. Bangkalan TA 2017 s.d 2019, Sesuai laporan polisi nomer LP/A/17/VII/2021/SPKT/SATRESKRIM POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR,tanggal 5 januari 2021 dan laporan polisi nomer LP/A/27/VII/2021/SPKT/SATRESKRIM POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 01 desember 2021.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP BANGKIT DANANJAYA S.I.K.,M.A menjelaskan kronologi kedua tersangka”Bahwa sejak TA 2017 sebanyak 34 orang KPM (keluarga penerima manfaat).

Desa Gilianyar Kec. Kamal, Kab. Bangkalan telah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, Namun dari 34 orang tersebut hanya 2 (dua) orang KPM yang menerima bansos PKH sejak tahun 2017, bansos PKH tersebut diterima oleh KPM melalui rekening dan kartu ATM Bank BRI atasnama masing-masing KPM tersebut, namun kartu ATM tersebut baru diserahkan kepada masing-masing KPM pada akhir tahun 2019.

penerimaan bansos PKH tersebut dalam setahun sejak tahun 2017 – 2018 setiap KPM menerima 4 (empat) kali, dalam setahun per KPM rata-rata menerima sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sedangkan untuk TA 2019 penerimaannya variatif dalam setiap tahapnya antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s.d Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),ungkapnya.

Modus operandi keduaTersangka yaitu melakukan penyelewengan bansos PKH dengan cara menguasai kartu ATM dan buku rekening untuk penerimaan bansos PKH milik masing-masing KPM, yang kemudian menggunakan kartu ATM tersebut untuk melakukan penarikan uang tanpa sepengetahuan KPM nya, Tersangka menguasai kartu ATM milik masing-masing KPM dengan cara menyuruh orang lain (KPM desa Lain) untuk melakukan pengambilan kartu ATM pada saat proses pendistribusian kartu di balai desa kamal pada TA 2017Dan tersangka baru menyerahkan atau mengembalikan kartu ATM beserta buku rekeningnya pada akhir tahun 2019Dari kedua tersangka diamankan beberapa barang bukti diantaranya rekening koran masing-masing KPM,Formulir pembukaan rekening (AR),SP2D dana bansos PKH TA 2017 s.d 2019,SK ttg pengangkatan pendamping sosial PKH,SK perangkat desa dan fotocopy KTP.

Dari kasus penyelewengan tersebut diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 198.674.150,00(sesuai hasil audit inspektorat Kabupaten Bangkalan).

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 undang-undang RI nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana di ubah dengan undang-undang RI nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI nomer31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPK jo pasal 55 ayat 1 KUHP.(Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *