Oktober 19, 2025

Melawi, Kalbar | BuserBhayangkara.Tv

Sebuah Kapal motor (KM) yang tengah mengangkut ribuan batang kayu olahan jenis belian (Ulin) di kabarkan di tangkap Tim Kepolisian dari Polda kalbar di kawasan perairan Sungai Melawi di Desa Nanga nuak kecamatan Ella hilir, Minggu (4/3/23)

Ribuan batang Kayu belian tersebut tidak dilengkapi dokumen SKSHH.

Berdasarkan keterangan salah seorang warga Nanga nuak yang namanya enggan di publikaskan menjelaskan, saat kapal motor bermuatan kayu belian di amankan, dua orang anak buah kapal (ABK) juga turut di amankan sebagai saksi.

Selanjutnya, pada malam harinya, Senin (5/3/23) kapal motor dengan muatan ribuan batang balok belian itu langsung di bawa ke Sintang.

Berdasarkan keterangan dari beberapa sumber terpercaya kayu belian ukuran 8×8 itu diangkut dari kecamatan Ambalau dan akan di bawa ke Kabupaten Sintang,hingga ke kabupaten Kapuas hulu.

Hasil penelusuran awak media ini,ribuan batang balok belaian olahan itu di duga kuat milik salah satu pemain kayu ilegal di Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Deang

“Sepak terjang D dalam bisnis perkayuan ilegal ini cukup di kenal di Kabupaten Melawi dan sekitarnya,untuk melancarkan bisnis ilegalnya,di sinyalir Deang selalu menggandeng oknum aparat sebagai bekingnya.bahkan beberapa wartawan di kabupaten Melawi pernah di ancam dan di intervensi oleh beking si D bila bisnis ilegalnya terusik.

Sementara Kapal motor yang mengangkut ribuan batang balok belian tersebut di kabarkan milik salah seorang warga kecamatan Ambalau inisial (JH) biasanya di nahkodai oleh inisial (LD) selain kapal motor JH, Si D juga sering megunakan kapal motor milik inisial (E).

Kapolsek Ella Hilir Iptu Widaya, saat di konfirmasi via whatshapp oleh Awak Media saat itu, terkait penangkapan membenarkan

“Iya benar ada penangkapan, bukan ranah kami untuk berkomentar banyak”,jawabnya.

Hingga berita ini di tayangkan Awak Media ini belum mendapatan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut namun dari perkembangan informasi saat ini kapal motor air beserta ribuan batang kayu belian serta kedua ABKnya saat ini telah di amankan di Wilayah hukum Polres Sintang

Didalam UU Cipta Kerja mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana di uraikan dalam pasal 7 dari huruh : A sampai M,

Dan Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1.Orang perseorangan yang dengan sengaja:

memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;

mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau

memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Psl 12 huruf h

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(HD.Tim/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *