Sanggau Kalbar -BUSERBHAYANGKARA.COM
Bekas Aktivitas Pertambangan Emas PT. Satria Pratama Mandiri (PT. SPM) di Kecamatan Mukok Desa Inggis kabupaten Sanggau Kalimantan Barat di Bantaran Sungai Kapuas mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau.
Sukanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau menyampaikan dengan tegas bahwa Tambang Emas PT SPM telah mengantongi Izin IUP OP di wilayah Darat, Namum Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah menyetujui atau Memberikan izin untuk melakukan Penambangan Emas di Bantaran Sungai Kapuas, kata Sukanto melalui Selular Miliknya pada 21 Mei 2024.
Ketua DPW IWO Indonesia Kalimantan Barat Syafrudin Delvin, SH. Berkomentar terkait Tambang Emas PT SPM kegiatannya di Bantaran sungai kapuas di desa inggis diduga Illegal itu Patut dilakukan Peninjauan tingkat kerusakan lingkungannya kembali oleh Aparat penegak Hukum dan bekerja sama dengan instansi terkait terhadap bekas lokasi Tambang Emas PT SPM dan jika ada Kerusakan Lingkungan dibantaran sungai Kapuas secara otomatis menjadi Tanggung Jawab PT SPM selaku pelaku Usaha, dan menurut saya Aparat Penegak Hukum Polda Kalbar harusnya melakukan penindakan karena sudah ada pernyataan dari kadis LH Sanggau, kata ketua IWO Indonesia
Dan barang tentu saya sangat yakin Pemerintah sekalipun tidak akan mendukung oknum perusak merusak Sungai Kapuas yang merupakan Ikon Kebanggaan Indonesia Khususnya Kalimantan Barat, itu jelas”,
Saya sampaikan berulangkali, “Jika Bantaran Sungai Kapuas memang terjadi kerusakan akibat penambangan emas yang dilakukan oleh PT. SPM, maka harus dipertanggung jawabkan, dan banyak cara untuk menyelesaikan persoalan, dan sudah jelas sesuai dengan pernyataan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau,Soal penegak hukum mau atau tidak Aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti? Tergantung kemauan, saya kira sudah jelas,” tambahnya.
Menyikapi persoalan wartawan Kapuaspost.web.id dan wartawan media Metro7.co.id, seharusnya yang bersangkutan memahami etika seorang wartawan atau jurnalis, tidak boleh men Juctice, saya menduga jangan jangan wartawan tersebut menjadi beking di Tambang Emas PT.SPM sehingga sampai berani memvonis, saya pertegas lagi, hati hati yang bersangkutan bisa dilaporkan”, kata ketua IWO Indonesia kembali.(Red)