Desember 10, 2024

BREAKING NEWS –

SINTANG, KALBAR. BuserbhayangkaratvEmelia Ida didampingi Advokat (penasehat hukum), bermohon perlindungan secara hukum kepada Kapolres Sintang,pada bulan lalu. Setelah peristiwa yang dialaminya tersebut hingga mendapatkan perlakuan dugaan penganiayaan, penyerangan sampai ada perusakan terhadap pintu Ruko milik Emalia Ida padahal ruko itu salah satu peninggalan Almarhum Suami nya yakni Djiu Po (Asong). Emalia Ida tidak menyangka yang melakukan tindakan tersebut adalah anak tirinya sendiri yang berinisial Ajek (AS). Semenjak peristiwa itu Emalia Ida merasa tidak nyaman selalu dihantui rasa takut, secara psikis, dan hingga mengalami traumatik. Rabu, (12/06/2024).

Dalam pendampingan pada 29 Mei 2024 Advokat Haryanto Gani selaku penasehat hukum Ibu Emilia Ida, di Sat Reskrim Polres Sintang, yang diterima baik dan ditangani oleh KBO Reskrim Iptu Lili.

Dalam isi surat tersebut, KBO Reskrim polres Sintang menyarankan kepada Emilia Ida untuk terlebih dahulu membuat surat pengaduan.

“Untuk bersurat terlebih dahulu agar pengaduan pengrusakan pintu Ruko dapat di ambil tindakan Hukum”,kata Emilia, melalui surat permohonan pengaduan ke polres Sintang.

Dalam isi surat tersebut, menurutnya KBO Reskrim polres Sintang bilamana sudah melakukan pengaduan melalui surat, maka kami akan proses sesuai peraturan yang berlaku, terkait “Perbuatan menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan suatu barang , dan barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain”.Ujarnya.

Selanjutnya, Emilia sangat berharap dalam pembuatan surat permohonan aduan terkait masalah yang menimpanya dan didalam surat tersebut, keterangan Emilia Ida sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian resort (Polres) Sintang, kemudian Emilia Ida memaparkan dalam isi surat permohonan kepada Kapolres Sintang Kalimantan Barat.

BAPAK KAPOLRES SINTANG yang saya hormati, saya atas nama diri sendiri menerangkan bahwa kepemilikan Ruko tersebut berawal dari sewa kepada pemilik Ruko yaitu Saudara IBRAHIM, yang mana Ruko tersebut untuk tempat usaha atau Toko bersama Suami saya Alm. DJIU PO ALIAS ASONG. Sekira pada tahun 2007, berawal dari Pernikahan Saya dengan Suami saya DJIU PO ALIAS ASONG, saya memiliki kartu keluarga yang terdaftar dengan Nomor ; 6105102411110004, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, dan Pernikahan dilangsungkan secara ADAT yang diKukuhkan dengan Surat Pernyataan Adat pada tanggal 20 September 2007, mengetahui; Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Serawai, Bapak DJOHANSYAH. D, kemudian setelah Pernikahan berjalan 1 tahun, tepatnya tahun 2008 kami dikaruniai Anak pertama kami bernama CONG VILIN berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 33792/T.DIS.SKB/2008, kemudian pada tahun 2014, kami kembali diKaruniai Anak Kedua yang bernama CONG VISIN berdasarkan Akta kelahiran Nomor ; 6105-LT-05012018-0089”,Kata Emilia Ida dalam Isi surat permohonannya.

Lebih lanjut Amilia Ida mengatakan, “Sejak Pernikahan berlangsung perjalanan Bahtera rumah tangga Saya bersama Suami dan Anak-anak serta keluarga lainnya maupun Istri dan kedua anak hasil dari Pernikahan pertama pertama Alm. DJIU PO ALIAS ASONG tidak pernah menghadapi kendala dan permasalahan Keluarga”,Bebernya.

Emilia Ida pun terheran bahwa menurutnya Selama semasa Djiu Po (Asong) suaminya tidak pernah mengalami permasalahan dan baik-baik saja,

“Bahwa Pernikahan saya bersama DJIU PO ALIAS ASONG, diketahui seluruh Keluarga, Saudara dan orang Tua Saya, yang secara langsung mengurus pernikahan tersebut dan bahkan memberikan tempat tinggal untuk saya dan Suami saya Djiu Po alias Asong sampai dengan saat ini, serta keluarga besar dari Suami Saya DJIU PO ALIAS ASONG, termasuk kedua anak DJIU PO ALIAS ASONG yang bernama CONG CUCU dan CONG VIVI, Adik, Kakak dari Istri pertama Sdr. DJIU PO ALIAS ASONG yang mana diketahui oleh keluarga dan masyarakat Desa NANGA SERAWAI dan sekitarnya”,Jelasnya.

Lanjut Emilia, “Adapun Istri pertama Alm.Djui Po Alias Asong mengalami Gangguan Jiwa sejak atau pasca melahirkan anak kedua dari pernikahan pertama, karena domisili orang Tua saya dan keluarga Djiu Po alias Asong pada Desa yang sama yaitu Desa Nanga Serawai, Kecamatan Serawai. Bahwasannya Pernikahan kami dilangsungkan setelah Suami saya DJIU PO ALIAS ASONG membesarkan Anak-anak serta mengurus dan memberikan kebutuhan hidup sampai Dewasa, Pendidikan SMA bahkan Perguruan tinggi, sampai mengurus perkawinan anak-anak dari istri pertama DULU PO alias ASONg semua beban biayanya ditanggung Suami Saya DJIU PO ALIAS ASONG, secara terus-menerus, berjalan dengan baik”,Ungkap Emilia.

Selanjutnya DJIU PO ALIAS ASONG ini memiliki usaha yang terbilang mapan, Kemudian Emilia Ida semasa Alm Djiu Po (Asong) bersama ini dalam menjalankan usaha/toko banyak pelanggan dari masyarakat serawai maupun beberapa Perusahaan Perkebunan sawit, yang ada di sekitar Nanga Serawai, mengingat saya hanya seorang Ibu rumah tangga yang sehari-hari mengurus rumah tangga, yang sekali-kali membantu Suami DJIU PO (ASONG) di Ruko/toko tersebut”,Ujarnya.

Bahwa Ruko tempat Suami saya Alm. DJIU PO ALIAS ASONG yang terletak di Gang Bakti Jalan Cupakmin Komplek Pasar Nanga Serawai yang menjadi tempat usaha kami sejak semula sewa sampai dibeli dengan nilai RP. 350. 000. 000-, ( tiga ratus lima puluh juta ) pada tahun 2014 secara Piutang Bank namun sudah dilunasi oleh Suami saya, Via Transfer ke rekening AJO IB ( IBRAHIM), dari usaha Toko kami selama ini, setelah lunas pembayaran harga Ruko tersebut kemudian AJO IB (IBRAHIM) menyerahkan sertifikat Ruko (SHM) kepada Suami saya DJIU PO ( ASONG) dan disimpan ke dalam Brangkas yang terletak di kamar rumah orang tua suami DJIU PO ( ASONG) yang berada di Pasar Nanga Serawai”,ucapnya.

Selain itu, Emilia Ida dalam surat permohonan kepada Kapolres Sintang, kembali menjelaskan secara detail bahwa:

“Di rumah tersebut, memiliki beberapa kamar, salah satu kamar tersebut untuk menyimpan Brankas Suami Saya Djiu Po alias Asong, yang mana rumah tersebut bagian dari tempat tinggal Djiu Po Alias Asong bersama Adiknya sejak lama sampai saat ini”,paparnya.

Setelah ditinggalkan oleh suaminya, Emilia Ida juga mengeluhkan kepada Kapolres Sintang Bapak KAPOLRES Sintang yang Saya Hormati, Saya sebagai Istri dan Ibu bagi kedua Anak-anak saya yang masih duduk dibangku sekolah, anak pertama kelas 1 SMA dan anak kedua masih Kelas 4 SD, kedua anak saya adalah hasil dari pernikahan dengan suami saya Alm. DJIU PO ALIAS ASONG.

Semenjak ditinggal suami saya meninggal Dunia pada tanggal 4 Oktober 2023, dikuatkan dengan surat keterangan kematian Nomor : 474./201/PEM/2023, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Nanga Serawai, kehidupan saya dan Anak-anak semakin sengsara dan menderita baik psikis maupun fisik, akibat tindakan /perbuatan melanggar Hukum yang dilakukan oleh Saudara AGUS SARTONO alias AJEK, dengan merusak Pintu Ruko tempat kami berusaha, dengan cara di last, sehingga mengakibatkan kami tidak bisa membuka usaha kami lagi, tidak sampai di situ Sdr. Agus sartono alias Ajek juga mengambil dan memindahkan barang-barang, dan bahan bangunan lainnya juga, menguasai dengan cara melawan hukum,

Selanjutnya dalam keterangan pengaduannya, Emilia Ida “Saya juga mengalami tindakan kekerasan tindakan Penganiayaan.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekira Jam 04.30 WIB dinihari di Rumah sakit Pratama Serawai Alm. DJIU PO (ASONG), dinyatakan meninggal dunia dan disemayamkan di Rumah Orang Tua nya, di Komplek Pasar Serawai, tindakan AGUS SARTONO alias AJEK dimulai dari meminta HANDPHONE Alm. DJIU PO ALIAS ASONG kepada saya Isteri alm. DJIU PO ALIAS ASONG, dengan alasan agar cepat melihat hutang piutang Alm. DJIU PO ALIAS ASONG,”dalam paparannya.

Lanjut, Kata dia, “Selanjutnya Hari sabtu tanggal 07 OKTOBER 2023 AGUS SARTONO alias AJEK mulai membuka Toko Milik Suami Saya Alm. DJIU PO ALIAS ASONG tanpa ijin/memberitahu saya dan Anak-anak saya, berdasarkan info dari masyarakat sekitar Ruko dan beberapa karyawan yang kami kenal selama ini, barang dari Gudang dan Toko dikeluarkan oleh AGUS SARTONO alias AJEK, kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023, membongkar secara paksa BRANKAS milik suami saya dengan cara merusak bersama orang suruhannya, dan menguasai seluruh dokumen, uang dan barang berharga lainnya,

Tidak sampai disitu menurut Ida seluruh bahan bangunan dan barang yang ada dalam Toko tersebut dikuasai oleh AGUS SARTONO alias AJEK selama 55 hari, rentetan peristiwa tersebut membuat saya dan anak-anak berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak Agus Sartono alias Ajek, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, tapi apa daya, saya dan anak-anak mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, dengan cara mengelas Ruko tempat usaha kami sampai sekarang”,Ungkapnya Emilia Ida

Dalam hal tersebut, Emilia Ida memohon kiranya Kapolres Sintang bisa berkenan menerima pengaduan/Laporan, menegakkan Supremasi Hukum dan memberikan tindak Hukum terhadap AGUS SARTONO alias AJEK”,Tutup Emilia Ida melalui isi surat permohonan ke Kapolres Sintang Polda Kalimantan Barat.

Advokat Haryanto Gani, SH.,MH, saat dikonfirmasi terkait dugaan kekerasan terhadap Kliennya menurutnya ada peristiwa lain sebelum Ia dampingi dan Emilia Ida sempat melakukan laporan ke Polsek setempat, namun laporan kliennya di Polsek Nanga Serawai tidak diterima,

“Pada peristiwa ini ada peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum kita dampingi sehingga memang kita belum tahu persis peristiwanya, contoh ada peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh ajek atau Agus Hartono ini bersama istrinya terhadap Ibu Ida yang istrinya almarhum Pak Asong, Kata Advokat melalui seluler

“Mereka melaporkan ke Polsek Nanga Serawai saat itu tapi tidak diterima laporannya, nah ini kan kami tidak tahu alat buktinya hanya berbentuk foto. sehingga kami untuk membangun konstruksi hukum itu berdasarkan alat bukti yang mungkin bisa dijadikan sebagai sumber hukum saja saat ini,

Meminta tanggapan adanya penolakan laporan dari pihak Polsek setempat Advokat Haryanto Gani, SH.,MH, memilih untuk awak media konfirmasi langsung kepada pihak Polsek setempat,

“silahkan investigasi apa saja yang terjadi kepada Ibu Ida dan kerusakan apa saja. nah lalu kenapa Polsek Kecamatan Serawai tidak menerima laporannya”,Tukasnya Pendamping Hukum Ibu Emilia Ida.

(Hadi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *