September 13, 2024

BUSERBHAYANGKARATV.COM- Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo yang terkesan belum mau juga menanggapi konfirmasi wartawan sejak Rabu (27/8/2024), kemarin, melalui pesan dan panggilan WhatsApp ke nomornya +62 818-894-###, mendapat tanggapan elemen masyarakat.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald. Jumat (30/8/2024).

Max menanggapi setelah diminta wartawan dengan mengatakan, “Pers adalah sahabat semua pihak. Apalagi Ditjen Pajak termasuk penegakan aturan dan hukum, seharusnya dapat bersinergi dengan seluruh insan Pers.”

“Konfirmasi yang disampaikan oleh Wartawan, di dalamnya tentu ada informasi penting, baik berisi masukan berharga dalam rangka membantu pengungkapan peristiwa yang pastinya berkaitan dengan instansinya,” sebut Max.

Sambung Max “Kan dapat mempermudah Ditjen Pajak menjalankan tugasnya, karna wartawan penyambung lidah masyarakat. Wartawan selaku jurnalis bekerja sesuai Undang-Undang, seharusnya mendapat respons yang baik bahkan seharusnya diapresiasi.”

“Terutama persoalan pajak saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat luas, perlu bersama-sama dalam hal menyebarkan informasi yang ada dan sebenarnya kepada masyarakat, bukan hanya informasi bersifat seremonial, bila pun konfirmasi mengandung kritikan, kita kan negara demokrasi, jadi mari sama- sama bekerja dengan menghargai tupoksi masing-masing dan dijalankan pada rel aturan yang ada,” tutupnya.

Adapun hal yang dikonfirmasi wartawan terhadap Suryo Utomo, terkait PT Jui Shin Indonesia yang kabarnya berstatus tersangka pada tahun 2023 akibat diduga melakukan penggelapan Rp650 miliar.

Dimana sekitar Rp650 miliar tersebut ditemukan petugas DJP saat memeriksa laporan penjualan PT Jui Shin Indonesia di tahun 2016 yang diduga tidak dilaporkan ke negara.

Dan kemudian, informasi diperoleh wartawan lagi, bahwa untuk periode Januari sampai Desember tahun 2017, hingga Januari sampai Desember tahun 2023, petugas DJP belum melakukan pemeriksaan laporan penjualan PT Jui Shin Indonesia?

Dan, apakah DJP yang mewakili negara sudah dapat mengambil dugaan kerugian pendapatan negara (Rp 650 miliar) dari PT Jui Shin Indonesia tersebut?

Sedikit soal PT Jui Shin Indonesia dalam persoalan ini, ramai diberitakan media setelah dilaporkan warga bernama Adrian Sunjaya didampingi Pengacara Kondang DR Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator, ke Kejati Sumut, Kejagung, Mabes Polri dan KPK, lalu dikembangkan sejumlah wartawan dengan melakukan investigasi dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber.

Laporan Pengaduan itu menyeret nama Chang Jui Fang sebagai Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia dan Chang Jui Fang juga Komisaris Utama di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI)

Kedua korporasi tersebut diduga merugikan negara, akibat aktivitas pertambangan perusahaan PT BUMI yang diduga merusak lingkungan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumut. Dimana, PT Jui Shin Indonesia yang membeli hasil pertambangan dari PT BUMI, atau bisa disebut PT Jui Shin Indonesia sebagai penikmat utama.

Dikatakan DR Darmawan Yusuf, “Dalam konteks korporasi, ada doktrin Vicarious Liability. Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan,”

“Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.” terang DR. Darmawan Yusuf.

Di tempat terpisah, Chang Jui Fang yang juga dicoba konfirmasi terkait seluruh informasi yang didapat wartawan atas perusahaannya PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI di nomor +62 811-1839-###, tetap kembali memblokir nomor wartawan.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *