Melawi, Kalimantan Barat – Buserbhayangkara.Tv.Com
Diduga telah terjadi penyimpangan BBM jenis pertalite pada SPBU di Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (24/09/24).
SPBU 64.786.08 Termonitor oleh awak media, jelas-jelas mengisi BBM jenis Pertalite dari nosel langsung ke dalam jerigen dan drum yang di kendarai mobil pick up.
Saat diwawancara awak media petugas SPBU 64.786.08 yang sedang aktif tidak memberikan jawaban dan terdiam, lalu petugas yang tadinya sedang mengisi pertalite ke jerigen dan drum langsung menghentikan aktivitasnya, sangat terkesan ketakutan dikarenakan kegiatan itu di dokumentasi oleh awak media.
Awak media juga melakukan wawancara pada salah satu warga sekitar yang namanya tidak mau di sebutkan.
”Itulah bang, mana pertalite kita disini masih kesusahan apalagi musim kemarau, malah yang beli gunakan drum gunakan jerigen seenak mereka antrinya, petugas SPBU-nya pun tetap layani mereka, Polisi seharusnya lakukan penyelidikan,” kata warga sekitar SPBU 64.786.08.
Dalam pasal 55 UU No. 22 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi Pemerintah dipidana dengan Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah).
Maka dalam hal ini SPBU 64.786.08 sangat patut diduga telah melanggar UU No 22 tahun 2021 juga melanggar Kepmen ESDM No. 37/2022, karena telah melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen dan/atau drum.
Awak media (Wartawan) sesuai dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 berhak melakukan kontrol sosial, SPBU dengan nomor lambung 64.786.08 diduga kuat telah melakukan penyimpangan distribusi BBM dengan melayani pembelian menggunakan drum dan atau jerigen.
Untuk itu diharapkan kepada para APH Kepolisian di Kabupaten Melawi untuk melakukan upaya penegakan hukum yang berlaku diseluruh NKRI.(RED)