Oktober 15, 2024

PENULIS : MARJUDDIN NAZWAR

Jakarta – ungkapkriminal.com
Dilema LP/B/1000/X/2016/BARESKRIM_POLRI tertanggal 5 Oktober 2016 Dengan Objek Sitaan berupa besi besi secreb tua eks freeport papua ternyata berujung adanya keperihatinan hukum bersama pada pelaksanaan proses yang terus bergulir di Bareskrim Polri ternyata faktanya sengaja dihilangkan dan diduga tindakan perbuatan tercela itu terukur secara masif dan terseteruktur, jelas hal ini menjadi persoalan baru dalam pelaksanaan dan penegakan hukum di republik indonesia yang menamakan adalah negara hukum.

“Faktanya jelas terlihat adanya Para Oknum APH dan Mafia Hukum berinisial (FN) telah sengaja dan bersama-sama lakukan penyesatan pada pelaksanaan proses penegakan hukum kedalam kegelapan yang tidak ada berujung ada kejelasannya sampai detik ini”

Bergulirnya sebuah proses penanganan laporan pengaduan yang berdampak pada pemanfaatan 15000 ton besi hibah PT.Prifort Kepada masyarakat Papua Khususnya Yang Terdampak Limbah dan Tambang PT Prifort dalam hal ini yaitu Lembaga (Lemasa) dan (Lemasko), dimana kepolisian telah membuat penyitaan terhadap besi besi scrab itu mlalui dasar hukum laporan pengaduan bernomor lp/b/1000/x/2016/bareskrim.polri tanggal 5 oktober 2016.

Diwartakan awak media ini bahwa persis dihari sabtu & minggu 28 & 29 september 2024 menjadi akhir dari keberadaan besi besi screb itu dimana telah terjadi perbuatan melawan hukum secara bersama sama yg awak media ketahui sesuai fakta dilapangan adanya komando seorang wanita diduga sebagai Mafia Besi Hibah Peruntukan Rakyat Papua itu Bersama Para Oknum Personil TNI yang Secara paksa gunakan alat berat mengambil dan menguasai seluruh barang besi besi sejatinya adalah objek sitaan bareskrim polri dimana belom ada proses atau penetapan kasus dengan objek sitaan besi besi itu telah di SP3 kan atau diberentikan penyidikannya.

“Mafia hukum itu yang mengaku-ngaku kadang pengecara hukum dan kadang wartawan itu berinisial (FN) sesuai data-data dan fakta nyatanya dibantu oleh Oknum Personil TNI diduga asal koramil bekasi dan diduga juga tentunya sepengetahuan dandim”
Pasalnya, ternyata ada beberapa kelompok Mafia yang telah memanfaatkan momen kelemahan atas kekuatan sebuah plang pemberitahuan bahwa dilokasi itu ada barang sitaan bareskrim polri yang juga tertulis di plank tersebut bahwa tidak diperbolehkan mengambil atau mencuri barang yang sebagai objek sitaan bareskrim polri itu, nah anehnya hal itu terkesan yang menjadi dasar si mafia hukum (FN) melakukan kesepakatan dan berkerjasama dengan para oknum APH Guna menggambil barang barang yang notabene masih menjadi objek sitaan bareskrim polri. Diduga hal itulah yang menjadi sumber keberingasan para kelompok pencuri barang sitaan bareskrim polri itu.

Terlihat jelas Mafia hukum berinisial (FN) itu menggunakan jasa bodyguard juga berkerjasama dengan para Oknum Personil TNI guna menjaga aksi tindakan kriminal mereka dan melancarkan aksinya secara berulang ulang mengunakan alat berat (Kren dan Trailer Juga Jenis Doly) untuk menghabisi besi besi screb sitaan bareskrim polri yang diduga sampai sekarang diduga tidak ada penetapan SP3 atau Prescom pihak polri untuk publik mengetahui sesuai aturan dalam keterbukaan informasi publik pada proses yang tengah berjalan sangat lambat itu sesuai Laporan Pengaduan dalam LP/B/1000/X/2016. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *