Jakarta – Buserbhayangkara.Tv.com
Pemerhati hukum aktivis Marjuddin Nazwar menanggapi kasus dugaan penipuan dan Penggelapan uang para korban calon jamaah haji, yang tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku pidana dan telah berujung penantian para korban penipuan pada pelaporan polisi di polres kab.bogor.
Dijelaskan marjuddin “12 orang yg menjadi korban kejahatan pemilik salah satu ejensi trevel and tour berinisial (DN), cukup lihai dan luarbiasa iming – iming si pelaku kejahatan yang juga rupanya sebagai pemilik PT Trans Berkah Waluya, keperihatinan hukum ini diharapkan kepada penyidik selaku penegakan hukum yakni kepolisian polres Bogor hemat kami tentu harus berpegang teguh kepada peraturan perjndang undangan serta mekanisme penyidikan sesuai amanah perkapolri nomor 12 tahun 2009 yang menitik beratkan agar kinerja parapenyidik di kepolisian republik indonesi mengunakan asas Akuntabilitas dan Transparansi juga Profissionalitas dalam berkerja” tegasnya.
Marjuddin Nazwar yang juga adalah Ketua Umum DPP LSM BERKOORDINASI Secara tegas mengatan “Tindakan Pelaku Sangatlah Luar Biasa Magnet TipudayaNya dalam memamfaatkan situasi momen hari raya haji dan menjadikannya sebagai objek Tipudaya Keberangkatkan Ke Tanah Suci, dimana ternyata program itu adalah serangkaiaan dari pelaksanaan penipuan dan pengelapan uang para korbannya yang diketahui sesuai Laporan Pengaduan di Polres Kab.Bogor Sebanyak 12 Orang Korban Tindak Pidana Kejahatan KUHP Psl. 372-378 yang dilakukan pelaku berinisial (DN)”,
Dirinya pun selaku Aktifis Pemerhati Hukum akhirnya meminta Pihak Polres sesegera mungkin adakan gelar perkara agar kasus ini terang benderang sampai kepada acara pengungkapan dengan cara mengkonprontir para pelaku bersama para penikmat qtau menikmati uang hasil tindak pidana kejahatan diduga terorganisir/sindikat”,ujarnya
Marjuddin menambahkan, bahwa sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin Akuntabilitas dan Transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan”,Tukasnya Marjuddin Nazwar.
Bahkan ketika tindakan pelaku menitik berat pada penelantaran perjalanan program haji sesuai acuan yg diberikan KEMENAG.RI yah pelaku sah sah saja dapat juga dijerat oleh Pasal 126 juncto Pasal 119 A UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,”. paparnya sembari menutup percakapan. (RED)