Januari 23, 2025

TAPANULI SELATAN, Buserbhayangkaratv – Kepolisian Sektor (Polsek) Batangtoru diminta untuk tidak main mata dengan para mafia BBM yang merugikan rakyat.

Pasalnya, oknum APH Batangtotu selain menutup-nutupi kegiatan yang sudah merugikan negara dan masyarakat Tapanuli dan Rakyat Indonesia juga diduga ikut terlibat melancarkan aktivitas tersebut.

Hal itu disampaikan oleh salah seorang tokoh pemuda Batangtoru Inisial AP (40) kepada awak media, Selasa (15/10) di Aekngadol.

Dikatakan AP, selaku warga negara dirinya merasa kecewa dengan kinerja aparat kepolisian khususnya polsek Batangtoru, yang dinilai ada main mata dengan para mafia BBM yang setiap hari melakukan pengompengan (Kecurangan) BBM dari mobil tanki milik PT. Pertamina.

“Bagaimana mereka bisa leluasa bertindak, jika tidak ada pembagian (stabil) dengan aparat kepolisian” Ujar AP.

Ditambahkan AP, aktivitas hampir setiap hari dilokasi bahkan ada puluhan mobil tanki Pertamina yang “kencing” di desa Aekngadol kecamatan Batangtoru itu.

“Namun mereka seakan bebas saja bekerja tanpa ada aparat keamanan yang berani menghentikan”, tandasnya.

Senada dengan AP, hal yang sama juga diakui oleh MS, pria yang tinggal tidak jauh dari lokasi pengompengan BBM tersebut mengaku sangat geram melihat perbuatan pencurian BBM bersubsidi yang bebas dilakukan oleh para mafia tersebut.

“Informasi yang saya dengar diduga ada bulanan yang disetor mafia tersebut ke aparat kepolisian sektor Batangtoru ” Terang MS (39).

Untuk itu dirinya berharap agar Kapolres Tapanuli Selatan agar turun langsung ke lokasi pengompengan tersebut.

Pantauan awak media didesa Aekngadol tepatnya dekat simpang SMK Negeri 1 Batangtoru, ada sejumlah mobil tanki merah putih bertuliskan logo Pertamina sedang melakukan aksi pengompengan BBM ke dalam jerigen, kemudian mengisi kembali tanki tersebut dengan air.

Tentu hal tersebut menjadi perhatian serius, selain dampak yang merugikan masyarakat tindakan tersebut sudah mengkhianati Negara.

Diharapkan, adanya fenomena yang terjadi di Tapanuli ini harus di tindak dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan negara kesatuan Republik Indonesia.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *