BEKASI, SERANG BARU, Buserbhayangkaratv – Aroma ketegangan menyelimuti Aula Kantor Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (02/05/2026).
Musyawarah terbuka digelar guna menindaklanjuti keluhan warga Kampung Cikarang Girang terkait keberadaan operasional kandang ayam potong yang dinilai mengancam kesehatan dan ekosistem lingkungan setempat. Acara dibuka sekira pukul 10.30 wib pada musyawarah tersebut dipimpin oleh sekertaris desa (Sekdes) Jayamulya.
Pertemuan tersebut difasilitasi langsung oleh Pemerintah Desa Jayamulya dan dihadiri langsung oleh Kepala Desa Asep Gunawan bersama jajaran Muspika, termasuk Camat Serang Baru, Mirtono Suherianto, S.H., M.M., Kapolsek Serang Baru AKP Hotma P. Sitompul, S.H., M.H., perwakilan Koramil, serta Satpol PP.
Kepala Desa Jayamulya menyampaikan ”Kami mempasilitasi musyawarah dan terima aspirasi warga untuk secara langsung menyampaikan keluhan kepada pemilik kandang guna mencari solusi,” kata kepala desa Jayamulya Asep Gunawan.
Pihaknya mengaku mendapat aduan masyarakat terkait keberadaan kandang ayam saat ini, keluhan oleh warga kini ditampung oleh pemdes Jayamulya dan Ia berharap ada hasil mufakat.
Perwakilan warga menyampaikan poin krusial terkait dampak kesehatan yang mulai menyerang balita di lingkungan tersebut. Berdasarkan bukti medis berupa hasil rontgen, seorang balita dilaporkan mengalami gangguan pernapasan (flek).
Warga juga menyoroti aspek legalitas dan teknis operasional perusahaan yang diduga kuat mengabaikan regulasi pemerintah daerah, khususnya terkait, Standar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tidak terpenuhi. Sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai tidak memadai. Zonasi pemukiman yang tidak sesuai dengan peruntukan usaha peternakan skala besar sesuai aturan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Salah satu warga terdampak, Dani, secara lantang menyatakan penolakan keras atas keberadaan kandang tersebut. Ia mengungkapkan bahwa operasional blower (kipas penyedot udara) yang mengarah langsung ke rumah warga tanpa filter telah menyebabkan kerugian material yang signifikan.
”Semenjak ada aktivitas kandang ayam, usaha ternak lele saya gagal total karena ikan mati semua. Polusi udara dari blower langsung mengarah ke rumah tanpa batas jarak yang aman. Kami meminta penutupan permanen,” tegas Dani di hadapan muspika dan pemdes setempat.
Suryadi, selaku pemilik usaha, melalui Komnas Lingkungan Hidup berdalih bahwa usahanya telah berjalan selama lima tahun dan mengklaim telah mengantongi persetujuan lingkungan dari 40 warga saat awal perizinan. Namun, hal ini dipatahkan warga yang menganggap situasi di lapangan telah berubah dan dampak negatif kini jauh melampaui toleransi lingkungan.
Camat Serang Baru menegaskan bahwa kehadiran pemerintah adalah untuk mencari win-win solution, namun tetap mengembalikan keputusan akhir pada suara dan hak warga selaku terdampak langsung.”ujar Mirtono Suherianto.
Sementara itu, Kapolsek Serang Baru menekankan pentingnya menjaga kondusifitas wilayah selama proses transisi ini berlangsung”Ucap AKP Hotma P. Sitompul
Menanggapi tekanan masif dari warga dan hasil musyawarah, Suryadi akhirnya menyatakan sikap akan segera merelokasi usahanya.
”Warga sudah menolak keberadaan usaha kami. Saya akan segera merelokasi kandang dan mencari lahan baru secepatnya,” ujar Suryadi kepada awak media usai rapat.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan viral sebagai pengingat bagi pelaku usaha di Kabupaten Bekasi untuk tunduk pada Peraturan pemerintah terutama dinas cipta karya dan tata ruang dan dinas lingkungan hidup.
(Ysp)