Januari 25, 2025

Mandailing Natal – Buserbhayangkara.Tv

Pemerintah telah mengalokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang penggunaannya diper khususkan untuk tujuan tertentu, salah satunya adalah Bidang Pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2024 tentang petunjuk teknis DAK 2024 pelaksanaan DAK fisik dilakukan secara swakelola dengan melibatkan tenaga kerja lokal dan usaha kecil menengah.

Pada praktek nya pelaksanaan proyek tersebut diduga dilakukan oleh oknum APH.

Pantau awak media di SMA Negeri 1 Hutabargot tidak menemukan adanya plang proyek yang terpasang pada proyek tersebut.

Saat hendak dikonfirmasi sama pekerja, salah seorang dari mereka menjawab ” Buat apa media disini, ini proyek polisi, mau kau ditangkap” Ujarnya dengan sikap arogan.

Sementara kepala sekolah yang coba dikonfirmasi tidak berhasil karena tidak berada ditempat, saat dihubungi melalui HPnya kepala sekolah enggan menjawab.

Guna mendapatkan jawaban yang jelas awak media mengirim kan surat permintaan konfirmasi tertulis, namun telepon ancaman kembali diterima dari nomor 081370819541.

“Kenapa kau surati kepala sekolah, apa maksudmu, saya IPK, akan kucari kau” Ujarnya dari balik teleponnya.

Sementara kepala SMA Negeri 1 Hutabargot M Rusdin Rambe yang coba dikonfirmasi terkait pengancaman tersebut, tidak menjawab. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *