April 27, 2025

BOGOR, Buserbhayangkaratv.com – Fenomena kendaraan transportir (Tangki Biru Putih) tertangkap lensa media yang tengah terparkir di halaman Masjid Besar Nurutaqwa Alun-alun Jonggol Kabupaten menuai sorotan. Pasalnya, kendaraan tangki tersebut milik PT. POTRO JOYO UTOMO jasa pengangkutan bahan bakar minyak industri (Biru Putih) diduga terindikasi mengangkut BBM solar subsidi yang lalu lalang di jalan Jonggol Cianjur. Kendaraan itu tengah kirim bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi ke proyek bendungan Cijurey Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor Jawa Barat. Kamis, (22/01/2025).

Menurut informasi yang diperoleh, (red) salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya sebut saja DM (46), kendaraan tersebut mengalami trouble (mogok) di sekitar jalur jalan Jonggol Cariu tepatnya di sekitar pasar Jonggol.

Kendaraan itu terdapat dua (2) kendaraan transportir diduga setelah melakukan pengiriman ke proyek bendungan Cijurey Cariu. Namun demikian, salah satu dari kendaraan yang tengah mogok kata sumber melarikan diri (meninggalkan lokasi pasar jonggol).

“Jadi kendaraan ada 2 yang satu mogok persis depan pasar Jonggol, cuma yang satunya lagi kabur”,ucapnya.

Lebih jelasnya, “Yang mogok katanya sih kosong, kemudian ada salah satu warga yang menghampiri entah siapa. Lalu digiring ke Polsek Jonggol cuma di parkirkan depan masjid yang di alun-alun Jonggol”,ungkapnya.

Merupakan bentuk tindak lanjut tim awak media berkaitan dengan pemberitaan pada beberapa bulan lalu terkait adanya penemuan salah satu gudang milik PT. Potro Joyo Utomo yakni diduga gudang BBM ilegal di Jakarta.

Belum lama telah diberitakan oleh beberapa media terkait adanya penemuan gudang penimbunan solar ilegal yang diduga kuat dimiliki oleh seorang yang bernama H Sodik (Owner dari PT Potro Joyo Utomo) yang berada di jalan Dahlia no 5 Rt 09 Rw 03 Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis, (12/12/2024)

Kali ini tim mendapatkan adanya sebuah tangki Transportir milik PT Potro Joyo Utomo yang nampak telah diamankan oleh pihak polsek Jonggol kab.bogor atas adanya aduan dari masyarakat yang mencurigai tangki Transportir milik PT Potro Joyo Utomo tersebut,mobil tangki tersebut diamankan oleh pihak Polsek Jonggol di halaman parkir masjid besar jonggol yang berdampingan tepat di belakang mapolsek jonggol,

Saat dikonfirmasi Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman SH mengatakan bahwa betul Tangki Transportir tersebut adalah milik PT Potro Joyo Utomo yang diamankan karena adanya aduan/dumas dari masyarakat yang mencurigai kendaraan tangki tersebut saat tengah mogok di wilayahnya.

Kapolsek jonggol dalam hal ini Kompol Wagiman SH,menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap awak/sopir serta kernet tangki tersebut hingga pihaknya mendapatkan bahwa betul tangki transportir tersebut baru saja selesai melakukan pengiriman solar industri ke daerah cariu yang melintasi wilayahnya “DAN TIDAK DILENGKAPI DENGAN DOKUMEN DOKUMEN YANG LENGKAP SEPERTI DO/LO atau bukti tebusan solar industri yang mereka beli baik dari PERTAMINA maupun bukti tebusan dari pihak swasta bahkan tidak dilengkapi faktur pajak“,selain tidak adanya dokumen lengkap Kompol Wagiman menjelaskan bahwa Tangki transportir tersebut sudah kosong,dan hanya memiliki surat jalan

Ironisnya selang 1 hari setelah tim melakukan wawancara dengan kapolsek Jonggol Tangki Transportir tersebut hilang dari pelataran masjid Besar Jonggol Bak ditelan Bumi, sungguh miris mengetahui hal tersebut sehingga kesan mafia solar dilindungi dan kebal akan Hukum sangat nampak !

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar ini jelas melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, aktivitas ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena praktik curang ini merugikan konsumen dengan menjual solar ilegal yang seharusnya tidak dijual. Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan jika terbukti menjual barang hasil penyalahgunaan.

Sehingga membuat aktivis/penggiat hukum sekaligus sebagai PH Buserbhayangkaratv.com dan sebagai ketua Perkumpulan paralegal Hukum Indonesia Ilham Indra K, SH., menyoroti dan minta semua pihak berperan dalam hal fenomena tersebut,

“Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini. Penyelidikan mendalam perlu dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat hingga pihak pihak mana saja yang membeli Solar ilegal tanpa kelengkapan dokumen dari PT Potro Joyo Utomo tersebut diatas, serta pihak-pihak yang mungkin memberikan perlindungan terhadap praktik penimbunan solar ilegal tersebut.

Praktik seperti ini jelas sangat merugikan negara dan masyarakat, terutama kelompok sektor Industri yang menggunakan Bbm jenis solar.

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar ini tidak hanya merusak tatanan hukum,namun juga sangat merugikan Negara”,imbuhnya.

(ieL/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *