Juni 12, 2026

BOGOR, BuserbhayangkaratvDugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Kegaduhan ini mencuat setelah beredarnya sebuah informasi krusial berupa surat tulisan tangan yang diduga kuat dibuat oleh salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari dalam sel tahanan.

Berdasarkan data yang dihimpun, informasi sensitif tersebut pertama kali terkuak dan sampai ke pihak luar setelah disampaikan langsung kepada keluarga salah satu narapidana saat melangsungkan kunjungan bezuk. Surat misterius dari balik jeruji besi itu secara spesifik membeberkan adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika yang terorganisir di salah satu blok hunian, tepatnya Blok Delta.

Isi tulisan yang kini viral dan memicu kehebohan tersebut secara gamblang menyeret sejumlah nama warga binaan. Di antaranya, disebutkan bahwa aktivitas peredaran sabu tersebut diduga dikendalikan oleh seorang WBP berinisial WS alias U. Tidak hanya itu, nama warga binaan lain berinisial NV juga turut mencuat dan disebut-sebut memiliki peran strategis dalam jaringan aktivitas terlarang di dalam lapas tersebut.

Penulis surat misterius tersebut meminta dengan tegas agar pihak berwenang segera mengambil tindakan nyata dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang namanya tercatut. Langkah cepat dinilai sangat mendesak demi mencegah dampak kerusakan yang lebih luas dan masif terhadap warga binaan lainnya di dalam institusi pemasyarakatan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan telah berupaya melakukan langkah konfirmasi resmi dengan mendatangi Kantor Lapas Kelas IIA Cibinong yang berlokasi di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa (9/6/2026). Kendati demikian, hingga siang hari, pihak media belum berhasil memperoleh keterangan ataupun klarifikasi resmi dari pejabat yang berwenang di lingkungan lapas tersebut.

Menanggapi situasi yang menggoncang integritas lapas ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI), Agus Marpaung, angkat bicara dan melayangkan desakan keras agar dilakukan investigasi menyeluruh tanpa pandang bulu.

“Jika memang ada indikasi kuat peredaran narkoba di dalam lapas, tentu harus ditindak secara tegas, berani, dan transparan. Jangan sampai ada pembiaran atau pemufakatan jahat yang dapat merusak esensi dari proses pembinaan warga binaan itu sendiri,” tegas Agus Marpaung kepada awak media.

Lebih lanjut, Ketua LSM KCBI mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan internal di lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, pemberantasan narkotika di dalam lapas tidak akan pernah tuntas jika hanya mengandalkan razia seremonial atau sesaat.

“Perlu ada langkah konkret, radikal, dan berkelanjutan. Penguatan sistem pengawasan, pengetatan pengendalian internal, serta penindakan hukum tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat wajib ditegakkan, agar lapas benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan justru bertransformasi menjadi sarang aktivitas melanggar hukum,” pungkasnya secara tegas.

Meskipun gelombang desakan publik dan LSM terus menguat, redaksi secara objektif menekankan bahwa hingga saat ini seluruh informasi yang beredar masih bersifat pengakuan sepihak dan dugaan yang belum dapat diverifikasi secara independen oleh otoritas hukum resmi. Maupun pernyataan resmi dari Lapas Kelas IIA Cibinong maupun aparat penegak hukum yang terkonfirmasi.

Oleh karena itu, berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh pihak yang namanya disebut dalam surat tersebut tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan komprehensif dan pembuktian hukum yang berkekuatan hukum tetap.

(Ysp)

PEMBERITAHUAN REDAKSI & HAK JAWAB: Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan berita (cover both sides), redaksi senantiasa membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab dan Hak Klarifikasi bagi pihak Lapas Kelas IIA Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maupun pihak-pihak terkait yang namanya disebut dalam narasi ini guna memberikan penjelasan yang berimbang kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *