DENPASAR – Praktik tajen (sabung ayam) yang secara tradisional hanya diperbolehkan untuk ritual adat dan keagamaan di Bali diduga telah bergeser menjadi ajang perjudian skala besar yang beroperasi secara terorganisir. Bahkan, terdapat dugaan bahwa aktivitas ini masuk kategori kejahatan kerah putih, dengan keterlibatan oknum pejabat dan afiliasi dengan aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lokasi tajen yang diduga menyertai unsur perjudian tersebar di seluruh Bali: Kota Denpasar (Jalan gunung agung arena Mertajaya, Jalan Subak Dalem Gatot Subroto, Kesiman, Banjar Teges Jalan Gunung Tangkuban Perahu); Kabupaten Badung (Canggu, Mengwi, Abiansemal, Buduk); Kabupaten Gianyar (Dalem Mas, Beng, Lot Tunduh, Tiapi); serta wilayah Bangli, Buleleng, Klungkung, Karangasem, dan Tabanan.
Salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya menyatakan bahwa arena tajen di Jalan gunung agung arena Mertajaya menjadi lokasi terbesar dengan kapasitas hingga ribuan orang per hari. “Perputaran uang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per hari, dengan sistem pengelolaan yang terstruktur mulai dari jadwal pertandingan, administrasi, hingga sarana prasarana yang disiapkan secara matang,” jelas sumber tersebut.
Lebih jauh, terdapat dugaan bahwa pihak pengelola bekerja sama dengan oknum tertentu agar aktivitas berjalan lancar tanpa hambatan. “Bahkan ada kasus kekerasan seperti pembunuhan di Kintamani dan penusukan di Mertajaya yang mengakibatkan korban jiwa,” tambah sumber tersebut.

Tokoh masyarakat Bali I Made Somya menegaskan bahwa tajen di luar atraksi budaya adalah bentuk pelanggaran hukum yang sudah menjadi kejahatan kerah putih. “Tidak mungkin Babinsa, Babinkamtibmas, kepala lingkungan atau kepala dusun tidak mengetahui adanya aktivitas ini di wilayahnya. Ini adalah kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh pejabat dan afiliasinya dengan aparat penegak hukum,” tegas I Made Somya.
Menurutnya, praktik tajen yang di luar atraksi budaya sudah menjadi produk kemafiaan yang memanfaatkan celah hukum untuk meraih keuntungan maksimal. “Mereka tidak menginginkan tajen dilegalkan sebagai atraksi budaya karena keuntungan mereka akan hilang. Oleh karena itu, melegalkan tajen sebagai atraksi budaya patut dipertimbangkan oleh legislatif dan eksekutif untuk menutup ruang kejahatan dan menjadi sumber pendapatan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, tokoh adat Bali menyatakan bahwa tabuh rah sebagai bagian ritual keagamaan memiliki makna spiritual yang dalam dan tidak terkait dengan perjudian. Pengamat sosial menambahkan bahwa pencampuran tradisi dengan perjudian dapat merusak citra budaya Bali.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut. Publik menginginkan penegakan hukum yang transparan dan jelas. Apabila terbukti sebagai perjudian, tindakan hukum harus diberlakukan. Namun jika merupakan bagian dari ritual adat yang sah, perlu klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.(RED)