
Gambar | Ilustrasi BBTV
KLAPANUNGGAL, BOGOR. Buserbhayangkaratv.com – Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam menunjang pangan nasional yang dicanangkan pemerintah pusat dengan mengucurkan anggaran biaya dari Dana Desa sebesar 20 persen melalui kementerian desa untuk direalisasikan di tiap desa. Pasalnya, masih ada oknum Kades Nakal yang bermain anggaran tersebut untuk kepentingan isi kantong pribadinya.
Seperti halnya pada Program Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), untuk peningkatan Produksi Pangan yakni Didesa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, tahun anggaran (T.A) 2022, 2023 dan (T.A) 2024 diduga banyak manipulasi anggaran,
Hal itu, diduga mulai dari realisasi bantuan, yang mark Up anggaran, dan kelompok tani diduga jadi akal akalan, sampai dituding mengarah ke laporan pertanggungjawaban anggaran pun diduga banyak rekayasa yang berpotensi jadi ajang korupsi oknum Kepala desa ini.
Pasalnya, tudingan tersebut yang dilakukan oknum Kades tidak sesuai aturan bahkan oknum kades melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk mencari untung untuk kepentingan kantong pribadinya.
Seperti Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) yang diantaranya, Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Budidaya Sayuran) tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 diduga banyak di manipulasi, yang berpotensi jadi ajang korupsi oknum Kepala desa.
Menurut data yang dihimpun awak media, realisasi bergulir dari Dana Desa untuk Program Pemberdayaan Masyarakat Desa kegiatan peningkatan ketahanan Pangan (Ketapang) sebagai berikut.
Dana Desa T.A 2022 dengan pagu Rp. 1.162.108.000, – dan penyaluran Rp. 1.162.108.000,-
Tahap 1 – 3 Program Pemberdayaan Masyarakat Desa diantaranya :
- Alokasi anggaran untuk Kolam Perikanan Darat Milik Desa (Budidaya Ikan Sistem Bioflok) sebesar Rp 61.000.000,-
- Kolam Perikanan Darat Milik Desa (Budidaya Ikan Lele) sebesar Rp 20.000.000,-
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) yaitu :
- Alokasi Anggaran untuk Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Budidaya Sayuran ) sebesar Rp 28.000.000,-
- Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Budidaya Jamur)
Rp 17.000.000,-
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) yaitu :
- Alokasi anggaran untuk Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Budidaya Kambing) Rp 107.000.000,-
- Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM
- Jumlah Peserta Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM (Studi Banding Pertanian dan Peternakan)
Rp 7.500.000,-
Sedangkan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan pagu cukup besar yakni sebesar Rp. 1.107.898.000 – akan tetapi diduga penyaluran hanya sebesar Rp. 801.538.800
Tahap 1 – 3 Program Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) diantaranya :
- Alokasi anggaran untuk Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (PKTD Penanaman Jagung) Rp 26.000.000,-
- Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Budidaya Jamur Tiram) Rp 30.000.000,-
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang dan lain-lain.
- Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Penggemukan Sapi) Rp.192.000.000,-
Adapun Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 1.391.124.000 – Penyaluran Rp. 1.391.124.000
Tahap 1 – 3 Program Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) sebesar Rp. 75.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) sebesar Rp. 73.300.000,
- Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa, sebesar Rp.Rp 73.187.000,
Saat dikonfirmasi beberapa orang yang bekerja menanam jagung dilahan milik kepala Desa dengan menggunakan uang Dana Desa ketahanan pangan (ketapang) mengatakan bahwa mereka dibayar upah harian, Ironisnya diduga kuat tidak adanya kelompok tani untuk mengelola kegiatan Ketapang tersebut.
“Kita mah disuruh kerja aja pak sama kades, upahnya harian, tapi gak tau berapanya diupah,” ucap pekerja dilahan milik kades.
Saat kembali di pertanyakan ke pekerja yang pada saat itu melakukan pekerjaan dilahan kades, tidak memahami tentang Poktan (kelompok Tani), apakah tergabung di kelompok tani, nemuin mereka menjawab,
“Tidak paham pak, tapi kalau KTP memang dimintai,”ungkapnya pekerja kepada media.
Sementara, Kepala Desa Bojong saat dikonfirmasi oleh tim media terkait pengelolaan Dana Desa khusus untuk peningkatan Pertanian, kades seperti belum siap mengatakan apapun, bahkan Kades disinyalir enggan berkomentar apapun untuk konfrontir terkait anggaran negara tersebut yang diduga di kelolanya sepihak.
Dalam hal tersebut, diminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor segera memanggil kepala desa Bojong Kecamatan Klapanunggal untuk mengaudit alokasi anggaran APBN dan laporan pertanggungjawaban Pengguna anggaran dalam Program Pemberdayaan Masyarakat khususnya untuk peningkatan produksi pangan, serta juga memanggil semua Kelompok Tani di desa Bojong yang mendapatkan aliran dana Ketahanan Pangan (Ketapang) untuk mengetahui akan bantuan – bantuan yang bergulir dari uang negara (APBN). Continued
(Red/Ys)