
Ketapang, Buser Bayangkara TV. Mecuatnya Problem di tubuh politeknik negeri di Ketapang Kalimatan Barat Pada
18 April 2025, Gelombang keluhan dari tenaga satuan pengamanan (Satpam) yang bertugas di Politeknik Negeri Ketapang Mereka mengadukan sejumlah persoalan serius terkait hak-hak ketenagakerjaan yang diduga diabaikan oleh pihak penyedia jasa outsourcing, PT. Sarana Kujang Padjajaran.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, permasalahan utama yang dikeluhkan mencakup ketidak aktifan peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan sosial )
Ketenaga kerjaan sejak Januari 2025 hingga saat ini, serta keterlambatan pembayaran gaji di bulan Maret dan April. Ironisnya, sebagian gaji hanya dibayarkan setelah terjadi pertengkaran dan ancaman terhadap pekerja.(Satpam) politeknik Kabupaten Ketapang.
“Sampai bulan keempat ini, BPJS.(Badan Penyelenggara Jaminan sosial ) kami belum juga aktif, padahal sudah menjadi kewajiban perusahaan. Gaji pun tidak dibayarkan penuh tepat waktu,” ujar salah seorang Satpam yang enggan disebutkan namanya.
Sebagaimana tercatat dalam portal SIRUP LKPP, (sistim Inf ormasi Rencana Umun Pengadaan ) PT. Sarana Kujang Padjajaran merupakan pemenang tender jasa outsourcing untuk pengadaan tenaga Satpam dan Pramubakti di Politeknik Negeri Ketapang dengan nilai kontrak sebesar Rp1,47 miliar. Sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang mewajibkan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan perlindungan pekerja.
Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, pelanggaran terhadap hak pekerja seperti ini dapat dikenakan sanksi administratif, pemutusan kontrak, hingga masuk daftar hitam (blacklist) nasional.
Pihak Politeknik Negeri Ketapang sendiri hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi atas laporan para pekerja. Namun, jika laporan ini terbukti, PT. Sarana Kujang Padjajaran berpotensi dikenakan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pembatalan kontrak kerja dan larangan mengikuti pengadaan proyek pemerintah di masa mendatang.
Para pekerja berharap agar kasus ini segera mendapatkan perhatian dan ditangani dengan serius pada pihak,kampus maupun instansi terkait, demi menjamin hak-hak pekerja tetap dilindungi, khususnya dalam proyek-proyek yang dibiayai dari uang negara, lanjut ditegaskan DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kabupaten Ketapang Kalimantan Barat meminta kepada APH (aparat Penega tingkat provinsi dan pusat agar segera mengaudit PT.Sarana kujang Padjajaran beralamat jl komyos Sudarso ucap sumber kepada awak Buser Bayangkara TV.Sabtu
(19/4/2025) .Hinga pemberitaan di terbitkan upaya kompermasi Pihak media terus dilakukan.
(Agustami)