
BOGOR, Buserbhayangkaratv.com – Camat Jonggol, Andri Rahman, menyatakan akan memeriksa dugaan pelanggaran bridging dalam realisasi dana Desa Sukanegara tahun 2025 yang melibatkan CV Rameiza. Hal ini mencuat setelah pemberitaan Indonews mengungkap kemungkinan adanya jual beli proyek antara perusahaan dan pihak desa. Jum’at, (25/042025).
Proyek PJU Diduga Tidak Sesuai RAB, saat dikonfirmasi hubungi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa (Kades) Sukanegara, Ahmad Yani, mengonfirmasi bahwa proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahap satu (6 titik) dan tahap dua (3 titik) dibeli dari CV Rameiza.
A.Yani meminta verifikasi langsung ke CV terkait kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), “Jika tidak sinkron, saya akan mempertanyakan ke mereka.”Ujarnya.
Lebih jelasnya, A.Yani, “Terkait anggaran untuk penerangan jalan (PJU) silahkan langsung tanyakan ke pihak CV nya sinkron tidak dengan yang di RAB desa. Kalo saya yang bicara nanti saya rekayasa, kalo ga sinkron yang di RAB saya akan tanya ke dia”,ungkapnya.
Kendati, Pernyataan Yani mengindikasikan kemungkinan ketidaksesuaian antara realisasi proyek dan dokumen perencanaan.
Sementara, Camat Jonggol belum dapat memberi tanggapan, Andri Rahman mengaku baru mengetahui informasi ini dan belum bisa memberikan pernyataan resmi.
“Saya belum bisa memberikan tanggapan karena saya baru dapat info”,katanya.
Lanjutnya, “Akan saya cek dulu.”Tutupnya Camat Jonggol. (24/04/2025).
Dalam hal ini, Camat Jonggol diharapkan segera mengkoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Bogor atau BPKP untuk audit spesifik, mengingat dana desa merupakan anggaran publik yang rentan penyalahgunaan.
(Ys).