Mei 15, 2025

JONGGOL, BOGOR, Buserbhayangkaratv.com – Camat Jonggol Andri saat dimintai kembali dokumen penguat kades Sukanegara bungkam. Hal itu Terkait pengerjaan PJU di Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Kamis, (08/05/2025).

‎Terkait dugaan Bridging (Jual beli Proyek). yang notabene menggunakan anggaran pemerintah ini dikerjakan oleh pihak ketiga dan kini menuai sorotan berbagai pihak, termasuk Ketua Organisasi Kelompok Kerja Wartawan Kabupaten Bogor, Jonarudinsyah. 

Jhon sapaan akrabnya menjelaskan bahwa secara regulasi, proyek pemerintah boleh dikerjakan oleh pihak ketiga asalkan memiliki legalitas yang jelas.

“Secara aturan, boleh dikerjakan oleh pihak ketiga yang memiliki legalitas sah, baik berupa CV maupun PT, dan harus dilaporkan ke Dinas BPMPD,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (7/5). 

‎Ia menambahkan, “Dalam pembayarannya, desa bisa langsung meminta penyaluran dana ke pihak ketiga, tentunya setelah hasil pekerjaan dinyatakan selesai.” Namun, kata Jhon sapaan akrabnya mempertanyakan kelengkapan legalitas PT yang terlibat, termasuk sub-klasifikasi dan tenaga ahli bersertifikat. 

‎Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, alamat kantor perusahaan bisa fleksibel asalkan terdaftar dalam sistem OSS (Online Single Submission) dan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). “Tapi tentu harus disesuaikan dengan kelayakan dan kepantasan,” tegasnya. 

‎Pelaksanaan proyek ini dianggap tidak transparan karena hanya melibatkan sebagian masyarakat setempat, sementara pekerja lainnya didatangkan dari luar daerah. Padahal, proyek yang menggunakan dana pemerintah seharusnya dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat bagi warga sekitar. 

‎Seorang warga yang enggan disebutkan namanya (inisial PD) mengungkapkan, “Pengerjaan jalan ini dilakukan oleh orang luar Kabupaten Bogor,.” Hal ini bertentangan dengan pernyataan Kepala Desa yang menyebut proyek ini dikerjakan secara swakelola (melibatkan masyarakat lokal).

Bahkan kata PD pengerjaan tahun ini dinilai tidak transparan dianggap sangat berbeda dengan tahun sebelumnya”,ungkapnya.

‎Beberapa temuan di lapangan menunjukkan indikasi penyimpangan dugaan Bridging (jual beli proyek), 

Sebelumnya, camat berjanji akan segera menginformasikan terkait bukti data atau dokumen penguat dari kades tersebut, camat juga sudah melakukan komunikasi dengan Kades Sukanegara melalui by telephon pada Minggu kemarin,

Camat Andri, tak hanya janji akan melakukan kroscek bahkan akan minta dokumen penguat dari kades hal tersebut dinyatakan Camat saat di konfirmasi pada beberapa hari lalu oleh awak media, sampai Kamis, (8/5) camat Jonggol terkesan bungkam sampai berita ini di terbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan dugaan Bridging Kades Sukanegara, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat.

‎Proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru menimbulkan tanda tanya besar. Warga mendesak adanya pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik. 

‎Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini demi menjamin transparansi dan kualitas pembangunan infrastruktur desa.

‎(Is/Red Tim)

‎Editor : Zen Av

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *