Juli 11, 2025

Ketapang, buserbhayangkaratv.com – Terjadinya sebuah pemukulan anak Bernama Radiansyah 13 th kelas VII pasanrtend pondok Madrul ulum, oleh warga Muara Jekak kecamatan ,Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Porpinsi Kalimantan Barat.
Warga menuduh anak ini mencuri yang kedua kalinya yang pertama dituduh mencuri diliat dari CCTV, tapi bukan dia untuk yang kedua ini tidak ada CCTV kejadiannya disimpang miranda Desa Muara Jekak tidak jauh dari pasentrend. Madrul ulum.tepat Radiansyah sekolah.

dari pihak korban itu temanya bukan dia, yang kedua ramai – ramai teman sekolanya di tambah CCTV tidak ada hinga orang tua korban tidak terima, kalau ramai kenapa anak saya saja yang di pukul ungkap gustiana 49 th Kate ayah korban kalau di mencuri barang apa yang di ambilnya.Ayah korban membawa anak ke rumah sakit agusjam kabupaten Ketapang terlebih dahulu di visum di puskesmas Sandai,untuk bahan penyelidikan oleh polisi

Pihak korban melapor ke Polsek Sandai tentang anaknya terjadi pemukulan.sapai di ketapang saat di konfirmasi oleh wartawan Buser Bayangkara tv kepada papak korban saya selaku ayah korban merasa tidak terima anak saya di perlakukan seperti itu.

Yang dialami oleh Radiansyah kepala sebelah kanan rasanya sakit.paha sebelah kiri membiru.rahang kiri,kanan sakit.akibat terhempas.

Kepala dusun Tanjung lambai Ricotepati RT 3/ RW 2 Desa senduruhan saat di konfirmasi pada 2/6,2025 di RS Agusjam membenarkan Kejadian tersebut hinga di bawa ke agusjam saat di bawa di damping oleh anggota Polsek Sandai.

Saat dikonfirmasi keberadaan korban lagi terbaring dan perlu perawatan karena sakit bagian kepala.Kanit Reskrim Polsek Sandai, Carles, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tersebut. “Kasusnya sedang kami tangani. Kami sudah dampingi korban dan keluarganya ke rumah sakit dan sedang mengumpulkan keterangan para saksi,” ujarnya.

Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda hingga Rp200 juta.

(Agustami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *