Juni 13, 2026
Source: media buser bhayangkara tv

CILEUNGSI, BOGOR, Buserbhayangkaratv – Terkait pembangunan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) sebelumnya tengah disoroti oleh LSM Voice of Society (VOSY) Kabupaten Bogor, pihaknya, mempertanyakan akuntabilitas proyek ini. 

‎Menurutnya, “Tidak logis proyek sederhana menghabiskan Rp150 juta. lantas, sisa anggaran kemana atau jika ada fisik bangunannya dimana? Kami mendesak audit independen untuk menelusuri alokasi dana dan kepatuhan regulasi,”tegas LSM Vosy kepada media.

‎Pembangunan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangkit Berkarya Desa Gandoang di kawasan Perumahan Green Nusa Indah (GNI) terhenti mendadak. Proyek senilai Rp150 juta itu mangkrak setelah diduga tidak memiliki izin dari pengembang perumahan setempat. 

‎Ketua BUMDes Gandoang Bangkit Berkarya, Zulkifli, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pengembang perumahan yang disebutkannya sebagai atasan Kepala Desa Gandoang melaporkan kasus ini langsung ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, tanpa berkoordinasi dengan BUMDes. 

‎”Pihak pengembang tidak berani intervensi kami, tapi malah melapor ke Bupati melalui Kecamatan. Saya dipanggil Camat Cileungsi dan diminta menghentikan proyek, padahal lahan ini sudah menjadi fasilitas umum milik Kabupaten Bogor,”tegas Zul (5/8). 

‎Namun, kata Zul, Camat Cileungsi, Drs. Adi Henryana, AP., M.Si., menyatakan bahwa lahan tersebut berada di kawasan Cluster GNI, sehingga proyek harus dihentikan.”ucapnya menjelaskan pernyataan Camat.

‎Zul juga menambahkan, pengajuan BumDes Bangkit Berkarya ke pemdes Gandoang sebesar 400 juta namun yang direalisasikan hanya 150 juta akan tetapi pekerjaan baru berjalan 30 persen diminta dihentikan”,kata Zul.

‎Disinggung sisa anggaran belanja pembangunan kios PKL mangkrak ketua BumDes mengatakan sisa sudah bentuk matrial dan secara fisik ada di kediaman saya”,ungkap Zul

‎Hingga berita ini ditayangkan (6/8/2025), belum ada konfirmasi resmi dari Camat terkait alasan penghentian dan pertanggungjawaban dana.

‎Diduga kasus ini berpotensi penyalahgunaan anggaran, mengingat BUMDes wajib dikelola secara transparan berdasarkan PP No. 43 Tahun 2014. Aturan ini mewajibkan pemisahan pengelolaan usaha dari pemerintah desa dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan.

‎Ditempat yang sama, Sekretaris BUMDes Gandoang menambahkan sikap pihak pengembang melalui klarifikasinya, menambah kerumitan kasus ini. “kita sudah berupaya mediasi dengan pihak pengembang, BumDes Bangkit Berkarya sudah memberikan surat tembusan kepihak pengembang sebelum membangun Kios PKL”, Paparnya Sekertaris BumDes.

‎Sementara itu, masyarakat dan VOSY mendesak, Audit anggaran untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukan. Dan Pertanggungjawaban publik dari Kepala Desa, BUMDes, dan Kecamatan. Serta diminta Evaluasi regulasi agar proyek serupa tidak terulang. 

‎Jika pelanggaran terbukti, pelaksana operasional BUMDes dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara.

(Ysp)

Editor: Av

Berani Karena Benar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *