
BREAKING NEWS |
JONGGOL, KABUPATEN BOGOR, Buserbhayangkaratv – Masih ingatkah terkait dugaan Pungli PTSL di Desa Sukajaya yang melibatkan oknum Ketua RW, yang kini entah kemana keberadaannya. Usut punya usut Oknum RW itu mangkir panggilan APH Polda Jabar. Namun, Sampai saat ini meski sempat redup ditengah publik kasus ini justru sangat menarik di ulas kembali.
Mulai dari beberapa pengakuan warga sekitar bahwa oknum RW tersebut telah jadi sasaran empuk para oknum perangkat desa yang juga menikmati hasil dari uang yang diterima pihak pengembang melalui oknum RW OHM.
Lantas, sudah sejauh mana kasus ini berproses, tim awak media menelusuri dan mendalami kasus dugaan pungli PTSL di Desa Sukajaya, bahkan mengejutkan tim mendapatkan lokasi keberadaan sumber mantan ketua RW (OHM) sebelum dirinya menghilang dipermukaan bumi tegar beriman.
Sebuah pengakuan mengejutkan mengemuka terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Mantan Ketua RW 02 setempat, Ohim, secara tegas mengaku menjadi korban sekaligus menyebut adanya keterlibatan oknum perangkat desa, termasuk Kepala Desa (Kades) yang disebut sebut menutupi indikasi dugaan lain. Pasalnya, masih banyak dugaan kasus atas keterlibatan oleh oknum kades Sukajaya.
Dalam kesaksiannya, Ohim mengungkap bahwa dirinya terpaksa menandatangani kwitansi pembayaran PTSL atas permintaan pengembang, meski telah menyatakan bahwa program tersebut seharusnya gratis atau tanpa biaya tinggi.
”Saya merasa dijebak. Saat itu, saya sudah memperingatkan agar tidak mengisi data tanah secara sepihak. Namun, beberapa perangkat desa memaksa saya menandatangani dokumen saat masih menjabat,” tegas Ohim.
Akibatnya, terjadi pembayaran oleh pengembang senilai Rp15 juta, yang didistribusikan kepada sejumlah pihak, termasuk oknum RT, warga, dan perangkat desa. Ohim menyatakan, dirinya tidak menikmati seluruh dana tersebut.
”Uang itu tidak sepenuhnya saya gunakan. Empat orang lain, termasuk oknum perangkat desa lainnya, ikut memanfaatkannya. Saya merasa dikhianati,” tambahnya.
Ohim menegaskan, dirinya hanya menjalankan perintah atasan dan tidak mengetahui adanya permainan kotor dalam program PTSL tersebut. Kini, ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak hanya dirinya yang menanggung beban.
Selanjutnya, Ohm juga mendesak awak media untuk mencari kebenaran lain, menurut dia. Banyak dugaan kasus lain yang ditutup-tutupi oleh kepala desa Sukajaya, Ini baru awal yang lainnya banyak kalau mau tahu mah yang disembunyikan oleh kades”,Tegasnya Ohm saat ditemui beberapa bulan lalu.
Jika terbukti ada pemerasan atau kolusi, ini bisa masuk tindak pidana korupsi. Perlu investigasi mendalam oleh Polda, Kejaksaan, dan BPKP.
Tim investigasi media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Sukajaya untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada respons resmi dari pihak terkait.
Kasus ini berpotensi melanggar UU Tipikor dan UU Perlindungan Whistleblower. Masyarakat diimbau melaporkan informasi terkait ke hotline KPK atau kepolisian setempat.
Tim Investigasi Media terus menelusuri fakta dan narasumber terkait dugaan skandal PTSL di Jonggol, Kabupaten Bogor.
Laporan: Ysp/Tim Media
Editor: Av