
JONGGOL, BOGOR, Buserbhayangkaratv – Pemerintah Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah adanya dugaan mark up anggaran proyek pengerjaan jalan hotmix senilai Rp 600 juta. Proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor ini dikerjakan oleh salah satu CV/PT dengan panjang pekerjaan 840 meter. LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor melaporkan adanya indikasi selisih harga yang mencapai Rp 200 juta dalam perhitungan rencana pelaksanaan pekerjaan (RAPL).
Keluhan mengenai kualitas jalan di Kampung Peundeuy yang menuju akses Citra Indah juga mengemuka. Permukaan jalan Hotmix tersebut bergelombang (permukaan jalan yang tidak rata), sehingga patut dipertanyakan kualitas jalan tersebut.
“Jalan belum juga sebulan rampung udah bergelombang di permukaan jalannya, kualitas jalan patut dipertanyakan ini mah (red).”kata masyarakat pengguna kendaraan kepada wartawan (21/8).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pengerjaan jalan hotmix di Desa Singajaya didanai oleh APBD Infrastruktur Pemkab Bogor senilai Rp 600 juta. Namun, LSM GMPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara jenis material dan perhitungan anggaran yang tercantum dalam papan kegiatan dengan realisasi di lapangan. Selisih harga yang ditemukan diduga mencapai Rp 200 juta, yang mengindikasikan praktik mark up.
Selain itu, pihak yang terlibat dalam proyek ini juga menjadi perhatian. PJ Kades Hz (inisial), yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Tim Monitoring (Monev) pekerjaan program pemerintah, diduga terlibat dalam intervensi yang melampaui tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Sikapnya yang dinilai anti-kritik dan cenderung seperti “penguasa” di Jonggol semakin memperumit situasi.
Menanggapi temuan ini, Anggota Komite Investigasi Negara (KIN), M. Said Setiawan, menyatakan sikap tegasnya. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada instansi terkait untuk meminta evaluasi kinerja atas dugaan penyimpangan tersebut.
”Kita akan segera surati instansi terkait,” tegas M. Said. Ia juga menyinggung soal kultur wilayah yang dinilai terlalu kaku, sehingga memungkinkan oknum tertentu melakukan intervensi yang jelas telah melampaui kewenangannya.
KIN berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “KIN akan mengawal dugaan indikasi praktik mark up anggaran APBD berjamaah ini. Kami mendukung program pemerintah, tetapi harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” pungkasnya Minggu (24/8).
Dugaan mark up dalam proyek ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Praktik seperti ini dapat menghambat pembangunan yang berkelanjutan dan merusak tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, lemahnya pengawasan internal juga menjadi faktor pendukung terjadinya dugaan penyimpangan tersebut.
Pentingnya penguatan Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), “APIP harus berperan aktif dalam memantau setiap tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Hal ini sejalan dengan rekomendasi KPK agar inspektorat dapat mengoptimalkan sistem pengawasan.”jelasnya M. Said.
Menurut dia, Yang terpenting adalah peningkatan Peran Masyarakat Sipil dan LSM, Masyarakat dan LSM harus dilibatkan dalam mengawasi penggunaan APBD. Dengan demikian, setiap penyimpangan dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti secara cepat.”terangnya.
Lanjutnya, Terkait dugaan mark up anggaran APBD di Desa Singajaya, Jonggol, ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak.
Komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga pengawasan sangat diperlukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.”tandasnya M. Said Setiawan (KIN).
(Ysp).