SUKAMAKMUR, BOGOR, Buserbhayangkaratv – Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Akar Berkah secara resmi menerima Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK MENLHK) dalam sebuah acara seremonial yang digelar di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (28/8/2025). Penyerahan dokumen bernomor 8766/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2023 ini menandai penguatan status kelembagaan kelompok tersebut.
Acara yang berlangsung di kediaman Ketua KLHK setempat itu dihadiri oleh jajaran pengurus KTH, tokoh masyarakat, serta ratusan anggota KTH Akar Berkah yang hadir dengan seragam khas mereka. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Ronal Ariston Sinaga, seorang aktivis nasional yang kerap disapa Broron.
Dalam sambutannya, Broron menegaskan bahwa penerbitan SK ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen pemerintah untuk memperkuat peran KTH sebagai ujung tombak pelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya SK ini, KTH resmi memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjalankan program-programnya. Saya berharap seluruh anggota bisa semakin solid, bertanggung jawab, dan konsisten menjaga serta mengelola hutan secara berkelanjutan,” ujarnya di hadapan peserta.
Ketua KTH Akar Berkah dalam sambutan balasannya menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut. “SK ini menjadi penyemangat baru bagi kami untuk bekerja lebih giat, sekaligus amanah yang harus kami jalankan demi kelestarian hutan dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar,” katanya.
Suasana dialog menjadi lebih hidup ketika seorang warga, Teten, menyoroti ketidakhadiran perwakilan Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaharja, termasuk Ketua RT dan RW, dalam acara tersebut.
“Saya ikut senang dan bangga hadir dalam penyerahan SK ini. Walaupun saya pribadi bukan bagian dari kelompok tani… Yang hadir di sini semua kelompok tani, tapi apakah ada perwakilan dari pemerintah Desa hadir di sini? Kalau tidak ada satupun yang hadir,” ujarnya.
Pertanyaan tersebut langsung direspons oleh Indra, pendamping KTH Akar Berkah. Dengan tegas ia menyatakan, “Jajaran RT RW seharusnya lebih paham dan harus lebih peka, tidak harus ada undangan. Mereka seharusnya yang merapat kepada warga.”Ujar indra.

Sementara itu, Ruka, yang juga merupakan tim pendampingan KTH, menyampaikan kebanggaan dan rasa harunya atas perjuangan para anggota kelompok tani. “Hari ini saya sangat bangga terhadap perjuangan bapak-bapak semuanya,” ucap Ruka.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada Broron, yang telah memperjuangkan hak petani yang tergabung dalam KTH Akar Berkah sebagai penggarap selama 35 tahun di wilayah tersebut.
Dengan legalitas formal tersebut, KTH Akar Berkah diharapkan dapat semakin optimal berperan sebagai wadah pemberdayaan petani hutan dan mitra strategis pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Sukamakmur, Bogor.
Salinan resmi SK MENLHK dapat diakses melalui website resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(Ysp)
Editor: Av