April 11, 2026

BEKASI, Buserbhayangkaratv – Seorang remaja berinisial RR diduga melakukan pencabulan dan penyekapan terhadap seorang anak di bawah umur, SAQ (13), di wilayah Kabupaten Bekasi. Kasus yang telah viral di media sosial ini berawal dari ancaman penyebaran foto tak senonoh hasil editan pelaku kepada korban.

‎Berdasarkan kronologi yang dihimpun, RR pertama kali menghubungi korban melalui pesan langsung (DM) di media sosial. Pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto syur hasil editan yang menempelkan wajah korban jika tidak menuruti perintahnya. Dengan ancaman tersebut, pelaku meminta korban untuk datang menemuinya.

‎Usai mendapatkan ancaman, korban yang berusia 13 tahun tersebut dilaporkan hilang selama dua hari. Orang tua korban, Santi Susanti (38), kemudian melaporkan kehilangan anaknya.

‎Setelah ditemukan, kondisi korban digambarkan dalam keadaan lemas, lunglai, dan mengalami trauma berat. Dalam laporan orang tua, selama disekap, korban diduga diperlakukan tidak senonoh dan mengalami kekerasan verbal maupun fisik.

‎“Anak saya lemas lunglai terlihat trauma berat. Saya minta perbuatan yang menimpa anak saya harus ditindak secara hukum. Seadil-adilnya,” ungkap Santi Susanti, ibu korban, seperti dikutip dari laporannya.

‎Orang tua korban juga menceritakan bahwa anaknya sempat diperintah untuk berhubungan dan disembunyikan di bawah kasur ketika ada tamu yang datang ke rumah pelaku. “Sehingga anak saya terlihat sangat lemas loyo dan sudah tidak bersemangat,” tambahnya.

‎Pelaku, RR, disebutkan merupakan pendatang dari Kota Tangerang yang baru sekitar tiga bulan menetap di kawasan tersebut. Tempat tinggal pelaku dan korban disebutkan masih berdekatan.

‎Laporan resmi telah dibuat oleh orang tua korban dengan nomor polisi: B/2626/VII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Juli 2025 pukul 14.21 WIB. Kasus ini telah memasuki proses hukum dan sidang pertama telah digelar pada 25 Agustus 2025.

‎Dalam perkembangan kasusnya, orang tua korban sempat mendatangi rumah nenek pelaku yang tak lama sebelumnya justru mengajukan lamaran untuk menjodohkan RR dengan korban. Namun, saat ditanyakan mengenai keberadaan anaknya, sang nenek dianggap memberikan jawaban yang tidak meyakinkan.

‎“Saya sempat ke rumah neneknya pelaku tapi jawabannya tidak meyakinkan, padahal belum lama sebelum anak saya hilang, nenek pelaku minta dijodohkan dengan anak saya,” ujar Santi.

‎Yang lebih miris, dalam persidangan, nenek pelaku dan pelaku sendiri diduga memberikan kesaksian yang tidak logis dan berbalik menyudutkan korban. “Malah disangka anak saya (korban) yang nyekap pelaku,” kata orang tua korban. Hal ini menyebabkan kesaksian saat itu dihentikan.

‎Korban berhasil ditemukan atas kerja sama tim Kepolisian Sektor Cibarusah, Resort Metro Kabupaten Bekasi, Polda Jawa Barat.

‎Proses hukum terhadap RR tetap terus berjalan. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan ekspos berlebihan yang dapat melanggar privasi dan mental korban yang masih di bawah umur, serta menghindari penyebaran informasi yang tidak benar atau belum diverifikasi.

‎(Ysp)

Editor: Av

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *