BOGOR, Buserbhayangkaratv – Pembangunan infrastruktur jalan dan Tembok penahan tanah (TPT) di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, disoroti akibat dugaan praktik mark up anggaran. Pemerintah Desa setempat hingga saat ini belum memberikan konfirmasi atas temuan tersebut.
Proyek yang dimaksud adalah pengerasan jalan (betonisasi) dan pembangunan TPT di Kampung Cogreg RT 024/012. Berdasarkan dokumen anggaran, pekerjaan dengan volume jalan sepanjang 45 meter (lebar 2,5 meter, tebal 12 cm) dan TPT sepanjang 39 meter (tinggi 1,24 meter, tebal 45 cm) tersebut dibiayai dengan anggaran mencapai Rp 101.000.000.
Nilai anggaran yang dinilai fantastis untuk volume pekerjaan tersebut memicu kecurigaan adanya ketidakwajaran dalam perencanaan anggaran untuk kepentingan tertentu.

Wakil Sekretaris DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bogor, Sahrul, mengonfirmasi temuan ini. Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan timnya, ditemukan fakta yang mengindikasikan mark up.
“Kami menilai perencanaan anggaran yang dibuat untuk pembangunan tersebut ada yang janggal. Berdasarkan hitungan RAPL (Rancangan Anggaran Pelaksanaan Lapangan) independen yang kami buat, terdapat selisih anggaran yang signifikan,” tegas Sahrul kepada Wartawan, (1/9/2025).
Sahrul mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Tanjungrasa.
“Temuan ini harus menjadi bahan pemeriksaan yang serius. Kami menduga kuat praktik serupa tidak hanya terjadi pada proyek ini, tetapi mungkin juga pada perencanaan pembangunan lain di desa tersebut,” pungkasnya.
Sejak dugaan ini mencuat, awak media telah berupaya mengonfirmasi kepada Kades Tanjungrasa melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan atau klarifikasi yang diterima dari pihak Kepala Desa.
(Ysp)
Editor: Av