Mei 19, 2026

BOGOR, JAWA BARAT, Buserbhayangkaratv — Upaya pemerintah menekan kebocoran subsidi bahan bakar melalui penerapan sistem QR Code kini menghadapi ujian serius. Di SPBU 34-169.04 Citeureup, Kabupaten Bogor, ditemukan dugaan penyimpangan dalam praktik pengisian BBM subsidi jenis solar, yang diduga melibatkan oknum pengusaha dan operator lapangan.

Temuan ini diungkap oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN RI) setelah menerima laporan masyarakat dan hasil penelusuran lapangan. Diduga, sejumlah kendaraan yang beroperasi di ruas Jagorawi–Cibinong secara rutin mengisi solar subsidi dengan mengganti plat nomor kendaraan dan memanfaatkan celah sistem QR Code yang tidak diverifikasi secara ketat di lokasi SPBU.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya manipulasi data kendaraan dalam penggunaan QR Code. Hal ini jelas melanggar semangat aturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023,” ujar Akbar, anggota LIN RI, pada Minggu (12/10/2025).

Menurutnya, sistem QR Code yang digagas BPH Migas seharusnya mampu menjamin ketepatan sasaran penerima subsidi. Namun, lemahnya pengawasan di lapangan justru membuka peluang praktik penyalahgunaan.

Ironisnya, pengawas SPBU 34-169.04 saat dikonfirmasi mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa STNK kendaraan pengguna QR Code.

“Itu bukan ranah kami, kami hanya melayani sesuai QR Code yang ditunjukkan,” ujarnya.

Padahal, verifikasi identitas kendaraan merupakan bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak.

LIN RI menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada BPH Migas guna meminta penegakan hukum dan audit terhadap data penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV periode September hingga 11 Oktober 2025.

Sementara itu, BPH Migas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran.

“Jika terbukti ada penyimpangan, SPBU bisa dikenakan sanksi administratif hingga penghentian pasokan,” kata seorang petugas BPH Migas.

Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 55 UU Migas, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini memperlihatkan bahwa digitalisasi sistem belum sepenuhnya menjamin ketepatan sasaran jika tidak diimbangi dengan pengawasan melekat. LIN RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan aturan dan mendorong transparansi distribusi energi nasional, agar subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.

(Ysp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *