Januari 16, 2026


‎Bekasi – Buserbhayangkaratv.com


‎Sebuah toko kelontong/lampu di kawasan bantargebang Bekasi , diduga menjual obat keras seperti Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi. Investigasi yang dilakukan oleh sosial kontrol  dan awak media mengungkap praktik tersebut, namun belum ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH), memunculkan dugaan bahwa oknum aparat tutup mata terhadap pelanggaran ini.

‎Keresahan dialami warga  Mustikasari, Kel. Mustikajaya RT.002/RW.003, Kec. Bantar Gebang, Kota Bks, Jawa Barat 17151. Modus pelaku, yaitu menjual obat-obatan terlarang berkedok Toko Lampu, kelontong bahkan Kosmetik.

‎” Banyak yang datang ketoko itu bu ada bapak2 ada anak muda bahkan anak2 sekolahpun banyak berdatangan ke toko itu bu ” Ucap R warga sekitar ketika di tanyai awak media

‎Team mencoba memastikan, dan mendatangi tempat tersebut, ternyata benar adanya bahwa tempat tersebut menjual obat obatan tipe G,

‎”Bang, Toko ini milik siapa? “

‎” Punya Daud, kenapa? ” Ujar Black dengan nada tinggi dan mata melotot.

Foto pemilik toko yang bernama Daud



‎Mendapatkan tanggapan tersebut team mencoba untuk menyudahi investigasi tersebut, guna mencegah hal yang tidak di inginkan.

‎Saat hendak meninggalkan lokasi tersebut, salah satu penjaga toko berteriak “jangan ambil foto atau video dan jangan pernah datang lagi kesini” Ujar penjaga toko yang satunya.

‎Toko obat ilegal di Bekasi kota khususnya di wilayah Bantargebang terkesan tak mengenal akan namanya hukum.

‎Adapun jenis obat-obatan terlarang yang dijual tanpa izin dari dua orang pelaku tersebut adalah jenis Tramadol, Eximer, dan Three X .

‎Banyaknya toko berkedok jualan lampu bahkan toko kosmetik yang diduga kuat menjual obat – obat golongan G di wilayah Bantar gebang tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum oleh pihak kepolisian sehingga toko berkedok jual alat kosmetik/kelontong menjamur bagaikan virus di tengah kehidupan masyarakat.

‎Dalam hal ini negara tidak boleh kalah dengan mafia obat – obatan yang mencoba untuk merusak generasi muda saat ini.

‎Pelaku yang menjual obat golongan G atau obat keras secara ilegal tanpa ijin adalah pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pengganti Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara,”

‎Dalam tanggapan terpisah, Tita , seorang aktivis serta warga asli mustikajaya, menyatakan bahwa institusi kepolisian harus bertindak tegas terhadap praktik penjualan obat keras berkedok toko kosmetik/kelontong. “Maraknya toko-toko semacam ini sangat merugikan dan merusak generasi muda. Aparat penegak hukum seharusnya tidak membiarkan pelanggaran ini terjadi,” tegasnya.

‎Tita juga menyoroti kemungkinan adanya kesepakatan tersembunyi antara oknum aparat dan pemilik toko, yang membuat pelanggaran hukum ini terus berlangsung.

‎Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut sangat mencederai keadilan dan harus diusut tuntas,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *