
BOGOR, Buserbhayangkaratv – Sebuah sengketa tanah warisan di Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencuat menjadi sorotan publik. Linan, ahli waris sah dari alm. Ayan bin guto, mengaku menjadi korban intimidasi dan dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan oknum perangkat desa. Jum’at, (17/10/2025).
Alamat tanah milik Linan selaku ahli waris dari Alm. Ayan bin Guto berada di kampung cempaka RT 13 RW 07, Desa Mampir, Kecamatan ,cileungsi, Kabupaten Bogor dengan Luas tanah 1,245 meter.
Kasus yang semula dibahas dalam pendampingan hukum oleh LBH Sabat pada 11 Juni 2025 ini, kini berkembang menjadi lebih kompleks. Keluarga ahli waris melaporkan adanya somasi dan intimidasi dari pihak tertentu yang mengklaim tanah tersebut.
Yang lebih mengejutkan, muncul dugaan kuat keterlibatan Pemerintah Desa Mampir dalam transaksi jual-beli tanah milik Linan. Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan oleh oknum perangkat desa, diduga kuat oleh Kepala Desa Mampir, berinisial AS.
“Kami mendapatkan bukti tersebut dari surat ‘koboi’ (orat-oretan sepihak) yang menguntungkan pihak tertentu,” tegas sumber tersebut.
Fakta di lapangan menunjukkan, perangkat desa lain seperti Ketua RT, RW, dan kepala Dusun (Kadus) menyatakan tidak pernah menandatangani surat kepemilikan atau akta jual beli terkait tanah tersebut. Namun, secara mencurigakan, tanda tangan mereka justru tercantum dalam dokumen jual beli yang beredar.
Kredibilitas laporan ini semakin kuat dengan sikap oknum Kepala Desa yang diduga kerap menghindar ketika dimintai konfirmasi. Pihak keluarga korban menyatakan bahwa saat mereka mencoba menghubungi, ponsel genggamnya aktif di lokasi yang berbeda dari tempat sang kepala desa seharusnya berada.
“Saat pihak keluarga korban menghubungi handphone genggam, (ponsel) berada di titik lain, sedangkan kades tidak berada di lokasi sesuai nomornya,” ungkap sumber tersebut.
Keluarga ahli waris menuntut akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat. Mereka mendesak agar oknum-oknum yang diduga terlibat tidak menghindar dan bertanggung jawab penuh atas segala tindakan yang telah merugikan Linan sebagai ahli waris sah.
Sementara Kepala desa dikonfirmasi belum menjawab, Sedangkan Sekdes (Sekertaris Desa) tidak memahami persoalan tersebut, “Proses bagaimana ya, Maksudnya saya belum paham (red)”,ucapnya sekdes.
Dengan bukti-bukti yang mulai terungkap, sorotan kini tertuju pada proses hukum yang tegas dan transparan untuk mengungkap kebenaran faktual di balik sengketa tanah warisan yang viral ini.
(Ysp)