Maret 5, 2026

‎BOGOR, Buserbhayangkaratv – Kinerja dan tingkat kehadiran Kepala Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, disorot tajam oleh tokoh masyarakat. Oknum kepala desa tersebut diduga kerap tidak hadir di kantor pada jam kerja, menimbulkan keluhan dari warga.

‎Merespon hal ini, Leonard Purba, SE, SH, seorang Pemerhati Masyarakat Bogor Timur (PPMBT) dan Mantan Aktivis Forkot, memberikan pernyataan tegas. Melalui konfirmasi via telepon kepada media pada Oktober 2025, Leonard menegaskan bahwa tindakan oknum kepala desa tersebut merupakan kelalaian yang melanggar hukum.

‎“Tindakan oknum ini melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2024, serta Peraturan Bupati Bogor. Karena itu, saya minta Bupati Bogor, Rudi Sumanto, S.Si, segera bertindak memberikan sanksi,” tegas Leonard, yang saat ini sedang magang di kantor Advokat Legal Partner HBS Law Office.

‎Leonard menekankan bahwa hal ini menyangkut dasar hukum yang baku dan unsur kelalaian murni. Ia mendesak agar Bupati Bogor mengambil tindakan administratif melalui Camat setempat untuk memberikan efek jera.

‎“Seorang pemimpin harus menjadi panutan dan mencerminkan nilai ideologis lembaga. Jika tidak berkenan melayani, seharusnya tidak perlu menjabat,” tambahnya.

‎Lebih lanjut, Leonard menyatakan rencana eskalasi jika tidak ada tindak lanjut. “Rencananya, jika hal ini tidak ditindaklanjuti, saya akan menyampaikan langsung kepada Menteri Desa, Yandri Susanto, perihal ketidakhadiran oknum kepala desa ini,” pungkasnya.

‎Tuntutan dari aktivis ini menegaskan pentingnya akuntabilitas dan etika profesi bagi pejabat publik, terutama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

‎(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *